Infokaltim.id, Kukar- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah melalui Surat Edaran (SE) tentang perubahan kedua atas libur nasional dan cuti bersama 2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan jadwal libur perayaan Maulid Nabi SAW yang semula jatuh pada Selasa 19 Oktober digeser ke Rabu 20 Oktober 2021.
SE yang diterbitkan oleh Bupati Kukar tersebut dipastikan bahwa Selasa Oktober 2021 seluruh kantor pemerintahan di lingkungan Kukar di buka sebagaimana biasanya.
Dalam SE tersebut yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin itu, mengingatkan bahwa bagi perangkat daerah atau BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, pelayanan perbankan, perhubungan dihimbau agar mengikuti peraturan yang telah ditentukan.
Pelayanan seluruh instansi pemerintahan tetap dilaksanakan untuk melayani kepentingan dan urusan masyarakat melalui SE dengan Nomor: B.1224/ORG/LiGTL/065.11/06/2021.
Keputusan tersebut menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Manteri Ketenagakaerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara daan Reformasi Birokrasi Nomor 712/2021.
Diketahui, pengunduran libur nasional tersebut erat kaitan dengan upaya pemerintah mengurangi mobilisasi masyarakat maupun mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk mencegah dan memutuskan penyebaran pandemik Covid-19 yang berlaku secara nasional termasuk Kabupaten Kukar.
Saat ini Kabupaten Kukar telah berhasil menurukan penyebaran Covid-19 yang semulanya menerapkan PPKM level 4, kini dengan upaya kerja keras Pemkab Kukar memutuskan mata rantai Covid-19, sehingga telah turun menjadi PPKM level 2.
Dengan PPKM level 2 yang diterapkan di Kukar, kini Pemkab telah membuka pertemuan tatap muka bagi siswa-siswi untuk kembali beraktivitas di sekolah secara offline.
[SDH | ADS]