Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBeritaLongsor Km 28 Belum Usai, Komisi III Jadwalkan Sidak Bersama Pemerintahan

Longsor Km 28 Belum Usai, Komisi III Jadwalkan Sidak Bersama Pemerintahan

Infokaltim.id, Samarinda- Kontroversi mengenai penyebab terjadinya longsor di kilometer 28, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi perbincangan hangat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lokasi dan berperan sebagai mediator guna menyatukan berbagai pihak yang berselisih pandangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pasif dalam menangani persoalan ini.

Rencana kunjungan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Universitas Mulawarman, pemerintah Kabupaten Kukar, pemerintahan desa setempat, serta komunitas masyarakat.

“Kami merespons serius permasalahan ini dan DPRD akan terus mengawal sampai ada kepastian,” ujar Reza pada Selasa (3/6/2025).

Perselisihan muncul setelah tim Universitas Mulawarman mengeluarkan laporan yang menyatakan longsor tersebut merupakan akibat faktor alam dan bukan dampak aktivitas pertambangan.

Namun, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tani Jaya menolak kesimpulan tersebut, meyakini bahwa aktivitas tambang menjadi penyebab utama.

“Masyarakat, khususnya aliansi tersebut, tidak sepakat dengan hasil studi Unmul. Mereka yakin bahwa tambang menjadi penyebab longsor,” jelas Reza.

DPRD Kaltim membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan dan data pendukung, termasuk jika masyarakat memiliki kajian alternatif. DPRD mengimbau agar diskusi didasarkan pada bukti ilmiah, bukan sekadar asumsi.

“Kami terbuka jika ada kajian lain dari masyarakat. Semua akan kami tampung dan perhatikan,” ujarnya.

Reza menegaskan bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai eksekutor atau aparat penegak hukum dalam kasus ini, melainkan sebagai penghubung komunikasi antara masyarakat dan instansi teknis terkait.

“Kami bukan penegak hukum, tetapi bertugas sebagai fasilitator untuk menemukan solusi yang terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular