Infokaltim.id, Samarinda- Pungutan liar (Pungli) memang kerap terjadi pada pelayanan publik kantor pemerintahan, kali ini Lurah Sungai Kapih, ditangkap lantaran melakukan tindak yang melanggar aturan.
Diketahui, Lurah di Kelurahan Sungai Kapih ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap warganya melalui pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PLTSL).
Warga yang hendak mengurus PLTSL dikenai pungli hingga 1,5 juta. Dari hasil pungli itu, Lurah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan tersebut berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang dari PTSL senilai 678 juta rupiah.
Hingga kini, Lurah Sungai Kapih resmi dinyatakan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Samarinda, akibat ulahnya tersebut, dirinya dikenai Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Permasalahan tersebut sangat disayangkan oleh salah satu Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Triyana. Pasalnya, seorang lurah seharusnya melayani masyarakat dengan baik dan jujur, tapi sebaliknya melakukan pemerasan warga di tengah Covid-19 ini
Dia pun mengapresiasi pihak penindakan hukum terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan aksi pungli.
“Padahal kita semua tau susana Covid-19 dan masih dalam PPKM ini semua masyarakat mengalami kesusahan, tapi masih nekat seorang lurah pelayan masyarakat melakukan pungli,” ungkap Triyana, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (14/10/2021).
Dari prilaku Lurah ini, kata Triyana menjadi pelajaran seluruh lurah yang berada di Kota Samarinda, bahkan seluruh staf mulai dari kelurahan hingga kecamatan maupun dinas-dinas.
“Ini pelajaran untuk semuanya, jangan coba-coba memungut uang masyatakat secara sembarangan dan tidak ada aturan yang mengaturnya,” tegasnya.
Politikus PDIP tersebut, secara tegas menyatakan, bahwa Wali Kota Samarinda, Andi Harun harus mengevaluasi kinerja seluruh lurah se Samarinda.
“Harus itu, karena jangan sampai lurah-lurah yang lain juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Dari permasalahan ini, kata Triyana, bahwa Andi Harun harus mengevaluasi dan menjadikan pungli oleh lurah ini sebagi pelajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Lurah-lurah se Samarinda sebaiknya dievaluasi,” tegasnya.
Dia meminta kepada Andi Harun, bahwa lurah-lurah se Samarinda harus dijabat oleh orang-orang yang amanah dan jujur dalam melayani masyarakat dimasing-masing area kerjanya.
“Jangan sampai menempatkan lurah yang tidak jujur sehingga menyusahkan bagi pelayanan publik,” tuturnya.
[SDH | ADS]