
Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti mengekspresikan keprihatinan terhadap Perda Anjal.
Dia menekankan pentingnya pembinaan efektif anak jalanan. Damayanti berharap ini dapat menghindarkan mereka dari jalanan, khususnya di lampu merah.
“Penerapan perda di Samarinda belum optimal,” ujar Damayanti, mengkritik implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2017.
Perda tersebut seharusnya mendidik pengemis, anak jalanan, dan gelandangan. Pasal 13 dalam perda melarang mereka meminta-minta di jalanan dan tempat umum.
Namun, Damayanti menemukan banyak masyarakat masih memberikan bantuan kepada mereka. Dia mempertanyakan mengapa perda tersebut tidak berjalan efektif.
“Banyak anak jalanan ditangkap, dilepaskan, lalu kembali ke jalan,” ujarnya kecewa. Dia menekankan perlunya penerapan Perda Anjal secara maksimal.
Damayanti mengajak masyarakat terlibat aktif dalam membantu anak-anak terlantar. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait penting dalam memberikan perlindungan dan pembinaan.
[ard|ads]