Infokaltim.id, Bontang – DPRD Bontang meminta pemerintah daerah memperjelas mekanisme pemanfaatan aset daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam menilai pengaturan yang rinci diperlukan untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Nursalam, salah satu isu yang muncul dalam pembahasan raperda adalah rencana pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah yang berkaitan dengan program Koperasi Merah Putih.
Ia menjelaskan, DPRD mendukung pemanfaatan aset daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun seluruh mekanisme harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Yang harus jelas itu skemanya. Berapa lama masa sewanya, berapa tarif sewanya, kapan mulai dibayarkan, dan bagaimana mekanisme penggunaannya. Semua harus tertuang dengan rinci,” ujarnya.
Nursalam menilai kepastian aturan sangat penting karena aset daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat memberikan kontribusi terhadap PAD. Tanpa pengaturan yang jelas, pemerintah daerah berpotensi kehilangan peluang pendapatan atau menghadapi persoalan administrasi di masa mendatang.
Dalam rapat pembahasan, DPRD menemukan adanya penambahan substansi terkait Koperasi Merah Putih yang belum didukung oleh ketentuan umum maupun naskah penjelasan. Karena itu, pembahasan sementara dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada tim penyusun melakukan penyempurnaan.
Politikus tersebut menyebut keberadaan regulasi yang detail akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pihak yang memanfaatkan aset.
Selain itu, aturan yang jelas juga menjadi instrumen pengawasan agar pemanfaatan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.
DPRD memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi. Setelah perbaikan selesai, pembahasan akan kembali dilanjutkan guna memastikan seluruh substansi dalam raperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap menjaga kepentingan pemerintah daerah,” tegas Nursalam.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sendiri menjadi salah satu regulasi strategis karena mengatur tata kelola aset yang bernilai ekonomis dan berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Bontang.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
