Nursobah Dorong Izin Lembaga Pendidikan Dipermuda

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah. (Infokaltim.id/Suhardi).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Rencana Pemkot Samarinda mempermudah urusan lembaga pendidikan yang ingin memperpanjang izin operasional di bawah naungan Dinas Pendidikan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menrlengah pertama.

Hal tersebut dapat ditindak lanjuti pihak Pemkot Samarinda jika aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti dengan persetujuan Bangunan gedung (PBG). Lantaran ada perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menangapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah mendorong upaya Pemkot melayani masyarakat mempermudah fasilitas pendidikan.

Namun, kata Nursobah, bahwa perlu ada keseimbangan dalam melayani masyarakat dalam hal mempermudah izin operasional maupun izin membangun gedung baru pada lembaga-lembaga pendidikan.

“Jangan hanya lembaga pendidikan milik negara saja, tapi milik swasta pun harus dipermudahkan izinnya,” ungkap Nursobah, Via WA, Kamis (07/10/2021).

Pasalnya, menurut Politikus PKS itu menyebutkan, banyak pihak swasta yang ingin mendirikan lembaga pendidikan maupun memperpanjang izin operasional dinilai lamban dalam pelayanan administrasinya termasuk PBG.

“Saya sampaikan juga masalah itu kepada masyarakat, bahwa PBG dan izin operasional itu memang wajib, karena sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan swasta jika mengurus izin itu, bisa mendapatkan insentif dari pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Nursobah, insentif atau bantuan ddengan sumber dana dari pemerintah saat digelontorkan ke lembaga pendidikan swasta yang terutama dinilai adalah kepemilikan, izin operasional dan PBG itu jelas dan lengkap.

Kendati demikian, Nursobah menyampaikan, Pemkot Samarinda harus mengupayakan semua izin operasional maupun PBG untuk pembangunan lembaga pendidikan perlu dibantu dengan mempermudah mengurus secara administrasi.

“Karena fasilitas pendidikan memang sangat dibutuhkan semua pihak, jadi perlu dipermudah izinnya,” ujarnya.

Jika izin lembaga pendidikan dipermudah, selain meningkatkan sumber daya manusia di Samarinda, juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Sebenarnya lembaga pendidikan swasta maupun tenaga pendidikan sangat taat dalam membayar pajak kepada pemerintah,” sebutnya.

Sementara, diungkapkan Nursobah, timbal balik dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta pun sangat minim.

[SDH | ADS]