Infokaltim.id, Samarinda- Rencana Pemkot Samarinda mengusulkan Rancangan Perturan Daerah (Raperd) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu dilakukan perencanaan peraturan baru, lantaran menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan, draf Raperda itu belum diterima oleh pihaknya.
“Sampai saat ini kami belum terima drafnya, mungkin masih pembahasan di Pemkot Samarinda,” ucap Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (07/10/2021).
Dia mendorong agar Raperda tersebut segera diusulkan ke DPRD Samarinda, untuk dibahas lebih lanjut dari sisi uji akademisi dan uji publik.
“Karena Raperda itu sangat penting, mengingat seluruh pembangunan akan berjalan jika Raperda itu sudah ada, sangat urgen,” tuturnya.
Politikus PKS itu menambahkan, bahwa usulan Raperda itu adalah inisiatif Pemkot Samarinda, sehingga untuk drafnya memang disiapkan oleh tim yang dibentuk Wali Kota. Kemudian, setelah rampung akan dimatangkan bersama DPRD Samarinda melalui panitia khusus yang dibentuk oleh legislatif.
Sementara, dikatakan Rofik, Raperda tentang PBG memang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di DPRD Samarinda. Jika diusulkan dalam waktu dekat ini, maka dapat diakomodir dalam Propemperda yang menjadi prioritas pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau diajukan yang jelas kami akan melakukan rapat komulatif terbuka untuk membahas Raperda PBG itu,” jelasnya.
Diketahui, Propemperda yang saat ini sedang digarap oleh para wakil rakyat ini yang menjadi tiga bagian tugas pokok dan fungsi yaitu salah satunya membuat peraturan daerah.
Propemperda itu diantaranya adalah, Raperda tentang aset daerah yang sedang digarap panitias khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Raperda tentang bahan berbahaya dan beracun (B3), Raperda Keolahragaan, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang sekolah siaga bencana (SSB) dan penyertaan modal ke Bank BPD.
[SDH | ADS]