Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali mengerucut pada persoalan teknis. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang meminta peta digital sistem jaringan sumber daya air (SDA) disajikan lebih komprehensif. Legislator menilai tampilan yang hanya memunculkan titik-titik lokasi belum cukup untuk menggambarkan keterhubungan infrastruktur yang menjadi dasar perencanaan tata ruang dan pengendalian banjir.
Dalam rapat pembahasan RTRW di Ruang Rapat DPMPTSP Bontang, Selasa (28/7/2026), Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang menegaskan pembahasan tidak boleh hanya berpatokan pada peta statis yang menjadi lampiran dokumen. Menurutnya, pemanfaatan peta digital seharusnya mampu memperlihatkan keseluruhan sistem jaringan sumber daya air secara utuh sehingga lebih mudah dipahami oleh seluruh anggota pansus.
Ia menilai konsep jaringan bukan sekadar kumpulan titik lokasi yang berdiri sendiri. Sebaliknya, seluruh elemen harus saling terhubung sehingga memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi eksisting maupun rencana pengembangannya.
“Harapan kami, ketika membahas sistem jaringan, peta digital langsung menampilkan jaringannya. Misalnya jalan inspeksi, badan air, sempadan sungai sampai rencana pengembangannya. Jadi kami bisa melihat apakah semuanya sudah ditata dengan benar,” ujar Joni.
Menurutnya, tampilan visual yang lengkap akan membantu DPRD memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh substansi penataan ruang.
Joni menjelaskan, keberadaan sungai, badan air, danau, hingga infrastruktur pengendali banjir memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, seluruh komponen tersebut seharusnya dapat terlihat dalam satu sistem jaringan yang saling terkoneksi.
“Kalau kita bicara jaringan, harus terlihat bagaimana hubungan dari satu titik ke titik lainnya. Dari situ kita bisa memahami bagaimana sistem pengelolaan air dibangun, termasuk rencana infrastruktur untuk penanganan banjir,” tegasnya.
Ia pun meminta tim penyusun RTRW menampilkan peta digital sebagaimana lampiran dokumen resmi agar anggota pansus dapat melihat secara langsung konfigurasi jaringan sumber daya air yang dimiliki Kota Bontang sebelum regulasi tersebut disahkan.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan bahwa materi yang sedang dibahas sebenarnya bukan lagi struktur jaringan sumber daya air, melainkan ketentuan umum zonasi di kawasan yang berada di sekitar jaringan tersebut.
Menurut Robbysai, pembahasan dalam rapat difokuskan pada aturan pemanfaatan ruang, mulai dari aktivitas yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, hingga kegiatan yang dilarang pada kawasan sistem jaringan sumber daya air.
“Pembahasan malam ini adalah ketentuan umum zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air. Yang dibahas adalah aktivitas yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, maupun yang dilarang pada kawasan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, aspek struktur jaringan telah dibahas pada pasal sebelumnya dalam draf RTRW. Sementara itu, untuk wilayah Kota Bontang, jaringan sumber daya air yang saat ini tergambar dalam dokumen lebih banyak berupa jaringan irigasi yang berada di kawasan Bontang Lestari.
Meski demikian, Pansus RTRW tetap mendorong penyajian peta digital yang lebih informatif. DPRD menilai visualisasi jaringan yang lengkap akan memudahkan sinkronisasi antara struktur ruang, pola ruang, serta rencana pembangunan infrastruktur sumber daya air. Dengan demikian, pembahasan Raperda RTRW diharapkan menghasilkan dokumen yang lebih akurat dan mampu menjadi pedoman penataan ruang Kota Bontang dalam jangka panjang.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
