Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang kembali diwarnai perdebatan mengenai pengaturan kawasan pertambangan. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin (4/8/2026), Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang menilai larangan pertambangan galian C perlu dituangkan secara eksplisit dalam perda.
Menurut Joni, selama ini Bontang memang dikenal sebagai daerah yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum yang dapat digunakan pemerintah daerah ketika harus menolak atau melarang aktivitas tersebut apabila tidak tertuang dalam regulasi daerah.
“Kalau kita melarang adanya kegiatan pertambangan galian C, dasar hukumnya apa? Itu yang menurut saya harus diperjelas di dalam perda agar menjadi pegangan ketika ada persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan aturan di tingkat kementerian maupun provinsi belum cukup menjadi pijakan bagi pemerintah daerah ketika menghadapi potensi munculnya aktivitas pertambangan galian C.
Menurutnya, perda justru menjadi instrumen yang dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai karakteristik wilayah Bontang.
Joni mengakui kewenangan pertambangan memang berada di pemerintah provinsi. Namun, hal itu tidak menghalangi pemerintah kota untuk menerjemahkan kebijakan yang lebih tinggi ke dalam aturan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kalau aturan kementerian memang menyatakan Bontang tidak boleh ada kawasan tambang galian C, kenapa kita tidak pertegas lagi di perda. Tujuannya supaya masyarakat juga memahami dasar hukumnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang Robbysai Manassa Mallisa menjelaskan penyusunan RTRW mengikuti pedoman dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan dalam dokumen RTRW yang disusun pemerintah kota, pembahasan memang lebih difokuskan pada kawasan energi, bukan kawasan pertambangan.
“Untuk Bontang maupun Balikpapan memang berdasarkan ketentuan dari kementerian dan provinsi tidak terdapat kawasan pertambangan. Karena itu pembahasan kita lebih kepada energi,” jelas Robbysai.
Ia menambahkan, apabila ketentuan mengenai kawasan pertambangan galian Ctetap dimasukkan ke dalam RTRW, secara praktik perizinan tetap tidak akan dapat diterbitkan karena bertentangan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Robbysai juga menegaskan kewenangan penerbitan izin pertambangan galian C berada di pemerintah provinsi sehingga pemerintah kota tidak memiliki kewenangan langsung dalam aspek tersebut.
Meski demikian, masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan naskah Raperda RTRW sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Joni berharap seluruh ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang dapat dirumuskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang.
“RTRW ini dibuat untuk mengendalikan pembangunan. Jangan sampai nanti muncul celah hukum hanya karena kita tidak menegaskan sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
