Pembangunan Infrastruktur dengan Sistem Multiyears Perlu Dilakukan dengan Hati-hati, Awas Terjebak

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Samarinda, Nursobah. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Sebagai kepala daerah memang sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang termasuk realisasi anggaran dalam proses pembangunan untuk mecapai tujuan program yang tertuang dalam visi misinya.

Paling diwasapadai adalah ketika kepala daerah membangun infrastruktur dengan sistem akad multiyears yang merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 tahun anggaran.

Politisi Fraksi PKS DPRD Samarinda, Nursobah mengungkapkan, bahwa banyak ditemukan kasus korupsi kepala daerah yang tersandung hukum lantaran menyalahgunakan anggaran yang didominasi oleh pembangunan infrastruktur diantaranya adalah menggunakan sistem multiyears.

Misalkan, diungkapkan Nursobah, pada awal 2022 bupati termuda di Indonesia kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usianya membanggakan kaum milenial. Sebagaimana dulu Gubernur Lampung menjadi kepala daerah di usia sangat belia. Tapi takdir berkata lain. Hanya persoalan multiyears jadi cacat penuh nestapa, ini sangat disayangkan.

“Di tempat lain, multiyears menjadi momok menakutkan khususnya pada kasus e-KTP. Meski Agus Martowardojo mantan Menteri Keuangan mengatakan tak perlu takut dengan proyek tahun jamak. Kenyataannya banyak terjerat berbagai hal terkait kasus kasus membelit,” ungkapnya, Senin (04/04/2022).

Kemudian, sasus yang melibatkan menteri atau kepala daerah masih hangat dalam benak publik tentang Hambalang yang menghadang pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Oleh sebab itu, menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda ini, bahwa pelaksanaan pembangunan dengan sistem multiyears perlu kesepakatan lintas lembaga pemerintahan baik antara legisltaif dan ekesuktif kabupaten/kota dan provinsi bahkan ke kementerian terkait saling berkoordinasi dan harus sinkron.

“Disini harus ada kesepahaman tentang apa dan bagaimana metode pembangunan dilakukan. Jangan sampai terjadi mis komunikasi dan mis leading sehingga menjadi jebakan dalam demokrasi yang berujung pada penyalahgunaan anggaran,” sebutnya.

Dia menilai, PMK 194 dan PMK 02 tahun 2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak patut ditelusuri sebagai pedoman semua daerah termasuk kementerian.

Berikut Ini beberapa hal yang diusulkan Nursobah sebagai bentuk kesepahaman dalam pembangunan agar sesuai RPJMD antara kepala daerah sebagai pemegang kebijakan dengan legislatif dengan 3 tupoksi. controlling, budgeting dan legislating.

Semuanya melekat pada fungsi dewan tak hanya mengendalikan tapi menyetujui dan menuangkannya dalam undang-undang atau peraturan daerah yang disepakati untuk disetujui.

  1. Pastikan bahwa RPJMD sudah benar dan telah ada verifikasi oleh kepala daerah tingkat provinsi yang juga disetujui kemendagri via Dirjen Otda.
  2. Pastikan bahwa revisi atas usulan dan pembahasan memang sudah tercatat dalam duplik lembaran daerah.
  3. Multiyears bukan keinginan semata. Tapi hasil kajian atas prioritas rencana pembangunan.
  4. Perlu kajian mendalam atas penggunaan multiyears. Khususnya basic needs (kebutuhan dasar) masyarakat yang belum tersentuh secara kemanfaatannya.
  5. Kemanfaatan yang dimaksud adalah manfaat atas keberlangsungan seluruh kebutuhan masyarakat terhadap insfrastruktur dan ketersediaan kebutuhan pangan tingkat kota.
  6. Pastikan bahwa multiyears telah didahului kajian pembangunan infrastruktur yang massif terstruktur dan terencana pada 5 tahun mendatang.
  7. Pembangunan yang terstruktur dan terencana yang dimaksud adalah sesuai kebutuhan pembangunan jalan, jembatan dan lancarnya mobilitas se Samarinda. Juga kota kabupaten lain dan provinsi.
  8. Mobilitas ini sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi yang makin meningkat seiring gelontoran dana untuk kebutuhan ekonomi warga.
  9. Saat kebutuhan ekonomi secara integratif akan meningkatkan daya saing Samarinda. Bukan hanya prestisius dalam mercusuar pembangunan infrastruktur.
  10. Jika multiyears dialokasikan juga kepada pembangunan kebutuhan ekonomi dan long time rencana desain fiskal kota. Termasuk Samarinda. Pasti bagus dan segera akan ada perubahan signifikan.
  11. Multiyears, Jangan sampe menjadi jebakan demokrasi karena akan menggelincirkan kepala daerah kota kabupatan bahkan provinsi.
  12. Demokrasi akan selalu jadi korban dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
  13. Sebagaimana asalnya demos kratos. Ia menjadi aspirasi warga dalam perbaikan kebutuhan rakyat secara basicly.
  14. Sekarang atau yang akan datang. Multiyears harus menjadi perhatian serius. Ia bisa membawa menuju perubahan sesungguhnya. Bukan malah sebaliknya.

Dia mengharapkan dengan usulan itu dapat merubah ke arah yang lebih baik yang berpihak kepada masyarakat. Berubah kepada pembangunan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.

[Sdh|Ads]