Pemilu 2024 Memanas, Delapan Parpol Secara Tegas Tolak Penerapan Kembali Sistem Pemilu Proposional Tertutup

Sebanyak 8 Parpol melakukan pertemuan menolak pemilu secara proposinal tertutup. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Jakarta- Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang semakin dekat dan panas, berbagai isu pun dilontarkan mulai dari penundaan pemilu hingga perpanjang masa jabatan presiden.

Belakang ini salah satu politikus PDIP melontarkan isu agar Pemilu 2024 mendatang dipilih secara proposional atau mekanisme pemilihan langsung dengan mencoblos partai.

Hal itu menuai kontroversi dari berbagai pihak, bahkan dari sesama partai politik pun langsung konsolidasi untuk mengcaounter isu tersebut.

Nampaknya, sebanyak delapan partai politik (Parpol) di parlemen menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan hari ini Minggu, (08/01/2022).

Pertemuan itu merupakan penegasan kalau 8 parpol itu menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Ada momen candaan dalam pertemuan itu yakni kala Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut adanya koalisi baru. Candaan itu dilontarkan sebelum pertemuan berlangsung.

Para elite parpol tersebut melakukan sesi foto dengan bergandengan tangan. Saat sesi foto itu lah, Zulhas melontarkan candaannya. Namun tidak jelas maksud candaan itu.

“Hari ini ada koalisi baru Golkar, koalisi baru Golkar,” demikian kata Zulhas.

Para elite parpol pun tertawa mendengar candaan tersebut. Candaan itu dibalas oleh Sekjen NasDem Johnny G Plate.

“Ini dasar,” kata Plate sambil tertawa.

Diketahui, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah ketua umum parpol di antaranya Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Selain itu, hadir juga Sekjen NasDem Johnny G Plate, Waketum NasDem Ahmad Ali, Waketum Golkar Nurul Arifin, Waketum PPP Amir Uskara, dan Waketum PAN Viva Yoga. Bendera Partai Gerindra juga terlihat di lokasi acara.

Kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Baca Juga : Spirit Pemimpin Buru Selatan, SMS: Bursel Bertekad Rebut Kembali Juara Umum MTQ Maluku ke-XXIX

  1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
  2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
  3. 3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

[Media Partner Detikindonesia|Ard]