Pemkab Kukar dan Jajaran Legislatif Gelar Rakor Bersama Bahas Implementasi SIPD

Suasana Rakor SIPD. (Infokaltim.id/Ist).
Suasana Rakor SIPD. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Kukar – Plt. Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Setkab Kukar, Wiyono beserta Anggota DPRD melakukan rapat bersama dengan agenda rapat koordinasi (Rakor) tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Dalam Perencanaan dan Monitoring Kegiatan Pembangunan Daerah yang Berkualitas 2022.

Kemudian, dilanjutkan rapat evaluasi Propemperda 2021 dan Penyusunan Propemperda 2022, di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (15/10/2021).

Sambutan Bupati Kukar yang disampaikan oleh Plt. Asisten II, Wiyono mengatakan data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan pelaksanaan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah.

Tujuannya adalah lanjut Wiyono, sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Sebagaimana diketahui sejak 2021 pemerintah daerah telah menetapkan dalam penyusunan anggaran.

“Karena ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Namun dalam implementasinya ternyata ada beberapa kendala baik pencernaan maupun pelaksanaannya akibat belum maksimalnya pengaturan dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, lanjut bupati diterbitkan lagi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Bangunan dan Keuangan Daerah.

“Menyatukan program dan jenis kegiatan dan juga dalam pencairannya pun mengalami keterlambatan. Sehingga serapan anggaran tahun ini juga kemungkinan sangat kurang.” ujarnya.

Dia mengatakan, evaluasi program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, masih terdapat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dimana pengajuan Raperda ini yang akan dibahas tidak dilengkapi dengan persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi. Bahkan mekanisme pengerjaannya pun juga tidak memperoleh ketentuan yang ada.

“Kami berharap baik dari pusat, daerah maupun dari badan yang menangani pembentukan Perda. Agar dapat bersama-sama saling mengingatkan untuk mengikuti ketentuan yang ada. Sehingga Perda kita yang ada nanti tidak akan dinilai cacat prosedur,” pungkasnya.

[RZF | SDH | ADS]