
Infokaltim.id, Tenggarong- Beberapa pekan lalu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan APBD Award kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Pemkab Kukar sebagai salah satu daerah dengan pendapatan tertinggi di Indonesia.
Kukar yang kaya akan Sumber Daya Alam memiliki pendapatan terbesar dari dana bagi hasil sektor Migas dan batu bara.
Sementara itu, untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor lain, Pemkab Kukar ke depan akan merancang Peraturan Daerah tentang pajak Sarang Walet.
Namun demikian Pemkab Kukar tidak ingin terlihat gegabah dalam menarik pajak tersebut, pasalnya Pemkab kukar meyakini penarikan pajak harus beriringan dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya petani walet.
“Pada prinsipnya, menarik pajak yang menjadi kewenangan daerah harus beriringan dengan layanan yang dirasakan masyarakat,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah pada (17/03/2023) malam lalu.
Edi beranggapan, idealnya petani sarang walet di Kukar harus memiliki koperasi agar mudah diakomodir melalui APBD Kukar.
“Saya sedang mencari mitra, hari ini sudah terdiskusikan semua. Bagaimana para petani walet nanti bisa berjalan dengan produktif, salah satu persyaratannya harus ada lembaga koperasinya,” ucap Edi.
Edi berharap agar koperasi untuk dihidupkan lagi, sebab bila petani walet memerlukan rumah produksi, maka Pemkab Kukar siap untuk membiayai melalui APBD.
Hal tersebut membuka peluang agar produksi ekspornya dilakukan di Kukar, sebab selama ini masih melalui perantara orang luar daerah.
“Ini yang lagi kita jajaki, dan sudah ada beberapa ruang itu dengan beberapa pelaku usaha. Saya apresiasi dan saya berharap ke depan kalau sudah ada aturan agar lebih baik lagi,” pungkasnya.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar]