Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Penerapan TTE, Pelayanan Publik Bakal Lebih Mudah

Suasana Pemkab Kukar menggelar sosialisasi. (Infokaltim.id/Ist). penerapan TTE

Infokaltim.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Senin (11/4/2022) di Gedung Serbaguna Kompleks Kantor Bupati.

Sekretari Daerah Kukar Sunggono membuka acara tersebut, hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wiyono, seluruh Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah , seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Teknologi Informatika (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar Ery Hariyono.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono menyampaikan bahwa penggunaan TTE merupakan salah satu upaya mempercepat transformasi digital di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik. Hal ini untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien dilingkungan Pemkab Kukar.

“Dengan TTE, alur proses birokrasi pemerintahan khususnya dalam hal persuratan diharapkan dapat menjadi lebih mudah.Tidak boleh lagi ada alasan dokumen yang lambat ditanda tangani karena pejabatnya sedang tidak ditempat. Kita sudah berada di era digital, maka pola kerja juga harus disesuaikan mengikuti kemajuan teknologi,” kata Sunggono

Ia mengingatkan dalam melaksanakan digitalisasi pemerintahan, tentunya dibutuhkan komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat pemerintahan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Sunggono menekankan bahwa dalam implementasi TTE diperlukan komitmen oleh pejabat yang berwenang menandatangani dokumen, yakni harus mampu menguasai sistem aplikasi yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik.

“Jangan sampai kewenangan untuk menandatangani dokumen diserahkan kepada orang lain atau kepada stafnya karena merasa gagap jika bersentuhan dengan teknologi digital. Apa lagi sampai memberikan akun dan password yang sifatnya rahasia, karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang timbul pada penggunaan tanda tangan elektronik merupakan tanggung jawab pemilik tanda tangan.

Berdasarkan UU tersebut maka Bupati Kukar Edi Damansyah menginstruksikan agar penggunaan TTE dapat diterapkan pada seluruh layanan sampai ketingkat desa.

Untuk itu Bupati Edi Damansyah meminta kepada perangkat daerah terkait dalam hal ini ialah Diskominfo untuk menyiapkan dan meningkatkan infrastruktur, sistem aplikasi, dan kompetensi SDM melalui program literasi digital.

Diingatkan juga untuk segera menyusun tata kelola dan regulasi tentang pemanfaatan TTE di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga tidak ada lagi keragu raguan dalam menggunakan Tanda Tangan Elektronik.

[Rzf|Sdh|Ads]