Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBeritaPemkab PPU Berhasil Pertahankan WTP Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025

Pemkab PPU Berhasil Pertahankan WTP Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025

Infokaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Predikat ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, dan diterima oleh Bupati PPU, Mudyat Noor dalam acara yang berlangsung di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (23/05/2025).

Selain menyerahkan opini WTP, BPK juga memberikan salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada para perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Pemberian opini WTP ini mencerminkan konsistensi Pemkab PPU dalam menerapkan tata kelola keuangan yang sesuai regulasi, akuntabel, dan transparan.

Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan stakeholder yang berkontribusi dalam pencapaian tersebut.

“Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” ujar Mudyat.

Namun demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa BPK mencatat 184 temuan dan 489 rekomendasi untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten PPU.

“PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami targetkan untuk menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mudyat meminta seluruh SKPD agar terus menjalankan tanggung jawabnya masing-masing dengan patuh terhadap regulasi dan prinsip transparansi.

“Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib mematuhi aturan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ini adalah cermin kinerja kita sebagai pemerintah daerah,” pungkasnya.

Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

Acara penyerahan LHP BPK atas LKPD 2024 turut dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota, jajaran DPRD, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala BKAD PPU, serta sejumlah pejabat dan pendamping lainnya.

[hms|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular