Minggu, Oktober 25, 2026
BerandaBeritaPemkab PPU Perkuat Satu Komando Penanganan Karhutla, Status Siaga Darurat Diperpanjang

Pemkab PPU Perkuat Satu Komando Penanganan Karhutla, Status Siaga Darurat Diperpanjang

Infokaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan status siaga darurat bencana hidrometeorologi diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta krisis air bersih yang masih berpotensi terjadi.

Keputusan perpanjangan ditetapkan melalui rapat evaluasi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Senin (19/10/2026). Evaluasi dilakukan untuk mengkaji perkembangan cuaca dan dinamika kejadian bencana di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, mengatakan perpanjangan status siaga darurat menjadi penting agar penanganan di lapangan lebih terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pemegang komando utama.

“Ketika status siaga darurat ditetapkan, penanggung jawabnya harus jelas. Komando di lapangan berada pada BPBD, sehingga tidak perlu lagi ada tawar-menawar mengenai tindakan, kebutuhan peralatan maupun personel,” tegas Tohar.

Data Pemkab PPU mencatat, sepanjang Januari hingga 18 Oktober 2026 telah terjadi 273 kejadian Karhutla dengan total lahan terdampak mencapai 632,26 hektare. Kecamatan Penajam menjadi wilayah dengan angka kejadian tertinggi, yakni 137 kejadian, disusul Kecamatan Babulu 63 kejadian, Sepaku 50 kejadian, dan Waru 23 kejadian.

Menurut Tohar, tingginya angka kejadian tidak lepas dari kebiasaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk menghentikan praktik tersebut, baik untuk membuka kebun maupun membersihkan pekarangan.

“Tidak ada api yang menyala dengan sendirinya. Kesadaran kolektif harus dibangun. Jangan lagi menggunakan cara pembakaran untuk membuka kebun atau membersihkan lahan,” ujarnya.

Tohar menilai, pembakaran lahan tidak dapat lagi berlindung di balik alasan kearifan lokal, mengingat dampaknya yang meluas. Selain merusak lahan, karhutla juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga kerugian ekonomi.

Penanganan Karhutla di PPU sendiri melibatkan lintas sektor, mulai dari BPBD, Pemadam Kebakaran, Dinas Perkebunan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, hingga unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemkab PPU berharap kondisi cuaca di penghujung tahun dapat membantu menekan angka kejadian. Evaluasi status siaga darurat akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir tahun untuk menentukan langkah selanjutnya.

[say|anl|adv kmf ppu]

Post Views: 4
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 33,205