Sabtu, April 19, 2025
BerandaBeritaPemkab PPU Terus Mendata Aset Tanah yang Belum Bersertifikat

Pemkab PPU Terus Mendata Aset Tanah yang Belum Bersertifikat

Infokaltim.id, Penajam- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan pendataan aset-aset tanah miliki pemerintah yang belum memiliki legalitas yaitu sertifikat tanah.

Dengan kolaborasi dengan pihak Kecamatan Penajam dan Kelurahan Nipah-nipah, Pemkab PPU terjun langsung ke sejumlah lokasi tanah sebagai aset milik Pemkab PPU pada Rabu 10 April 2025.

Camat Penajam, Dahlan menyebutkan Pemerintah Kecamatan Penajam terus mendukung percepatan program sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan oleh Disperkimtan PPU.

“Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset milik Pemda di Kelurahan Nipah-Nipah,” sebutnya.

Dia menyampaikan bahwa peninjauan dan identifikasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses sertifikasi aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.

“Kami bersama merupakan bentuk upaya bersama dalam menjaga aset daerah. Kami ingin memastikan bahwa batas lahan milik pemerintah jelas dan sesuai dengan data yang ada, sehingga proses sertifikasi nantinya bisa berjalan lancar,” ujar Dahlan.

Dahlan juga mengapresiasi Langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dinas Perkimtan, yang membangun sinergitas dengan BPN, Kelurahan Nipah-Nipah, hingga para pemilik lahan sekitar yang turut serta membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian administrasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi antara Disperkimtan PPU, dan Pertanahan (Perkim) dengan melibatkan Pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan di sekitar lokasi. Selain untuk memastikan kejelasan batas tanah, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi guna memperkuat legalitas aset milik pemerintah daerah.

Dahlan juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dinas Perkimtan, yang membangun sinergitas dengan BPN, Kelurahan Nipah-Nipah, hingga para pemilik lahan sekitar yang turut serta membantu mempercepat proses identifikasi dan penyelesaian administrasi.

[hms|anl|infpnjm|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular