Pemkot dan Sekretariat DPRD Samarinda Terima Kunker dari Pansus I DPRD Tanah Laut Bahas Perda Kerjasama

Suasana rapat antara Asisisten I Pemkot dan jajaran Sekretariat DPRD Samarinda dengan Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut. (Infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Asisten I Setda Samarinda Ridwan Tasa berserta jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemkot Samarinda menerima kunjungan kerja (kunker) Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan melakukan sharing knowledge Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu Sekwan DPRD Samarinda yang diwakilkan Kabag Umum Sekretariat DPRD Samarinda Fajriansyah, Kabag Kerjasama Setda Samarinda Idfi Septiani, dan Kabag Persidangan dan Perundang undangan DPRD Samarinda Hery Nurdi di ruang di Balaikota Samarinda, Kamis (09/03/2023).

Ridwan menyambut baik kedatangan Pansus Perda Kerjasama DPRD Tanah Laut Kalimantan Selatan. Kerjasama ini sangat penting dan dibutuhkan dalam membangun daerah, sehingga Pemkot Samarinda sendiri sudah memiliki dan menerapkannya.

“Setiap daerah tidak bisa membangun sendiri tapi pasti akan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, selain instansi pemerintah, BUMD-BUMN maupun swasta dan organisasi-organisasi formal yang bisa diajak bersama-sama untuk membangun daerah,” ujarnya.

Sementara Idfi dalam paparannya menyampaikan proses penyusunan Perda Kerjasama Pemkot Samarinda No 7 tahun 2020 ini dilakukan selama kurang lebih 10 bulan atas inisiatif melalui bagian Kerjasama.

“Ada tahapan-tahapan penyusunan perda tersebut mulai proses persiapan yaitu proses penyusunan dan perancangan naskah akademik dan naskah rancangan perda, Harmonisasi rancangan perda pada Kemenhumham dan Biro POD Provinsi Kaltim, proses mendapatkan persetujuan dan pembahasan di DPRD dan Proses penetapan peraturan daerah,” tuturnya.

Selain itu, disebutkan Hery Nurdi bahwa setiap perda implikasinya untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan.

Kemudian tambahnya untuk memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

“Perda Kerjasama kita ini hanya terdiri dari 12 BAB dan 43 pasal,” bebernya.

Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Tanah Laut ini langsung dipimpin ketua Pansus M Yusuf AR. Turut dalam rombongan diantaranya Aminullah Wibisono, Upik Astuti, Musdalifah, Syaifuddin Noor, Abdullah.

[Ard | Ads]