Pemkot Diminta Evaluasi IMTN Dinilai Bermasalah

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda, Anhar. (Infokaltim.id/Samarinda).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda, Anhar. (Infokaltim.id/Samarinda).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samarinda, Anhar meminta Wali Kota, Andi Harun bubarkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Dinas Pertanahan.

Dia menilai, keberadaan IMTN bukan menyelesaikan persoalan tanah di Samarinda, namun menghadirkan masalah dan konflik dimana-mana.

“Seperti kejadian di Palaran ada pertumpahan darah, akar masalahnya disebabkan tumpah tindih surat tanah yang dikeluarkan oleh IMTN,” tegas Anhar.

Keberadaan IMTN tidak penting mengurusi untuk tanah di Samarinda, karena disebutkan Anhar, seluruh tanah di wilayah Samarinda sudah bertuan dan bersurat PPATK.

“Terus yang mana IMTN yang diurusnya, karena tidak ada tanah kosong milik negara yang belum digarap warga. Semua sudah bertuan, sebaiknya bubarkan saja,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anhar, IMTN sudah berulang kali didemo masyarakat, lantaran mengeluarkan surat tanah yang dinilai bermasalah dan tumpah tindih.

Setelah kejadian pembunuhan di Palaran akibat perebutan lahan, hingga Kepala Dinas Pertanahan telah dipecat. Menurut Anhar, IMTN dihapus dan bubarkan.

“Dari pada terus munculkan masalah, biar saja masing-masing kecamatan yang menterbitkan surat tanah,” pungkasnya.

Meskipun keberadaan IMTN diperkuat dengan Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Namun, diungkapkan Anhar hanya menghabiskan anggaran daerah, hingga mendatangkan konflik di tengah masyarakat.

“Timbal balik ekonomi pun tidak ada bagi pendapatan daerah, untuk apa dipertahankan. Wali Kota segera saja membubarkan IMTN itu,” tutup Anhar.

[SDH | ADS]