Banyak Sekolah yang Teridentifikasi Rawan Bencana, DPRD Samarinda Godok Raperda Tentang SBB

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan pihaknya tengah melakukan pengodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sekolah Siaga Bencana (SBB).

“Akhir-akhir ini memang banyak sekolah yang terdampak banjir, sehingga kami berinisiatif untuk membentuk perda tentang SBB”, ungkap Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Senin (05/10/2021).

Sekolah-sekolah yang dianggap rawan bencana seperti SMPN 24, SMPN 13 Lempake, serta SDN 013 Lempake yang kerap dilanda banjir saat hujan turun. Begitupun fasilitas pendidikan lainnya yang menjadi rawan longsor ataupun banjir.

Politisi PKS ini menyebutkan bahwa Raperda SBB tersebut masih digodok merampungkan pasal per pasalnya, setelah itu akan dikonsultasikan dari pihak akademisi. Sementara masih banyak pasal yang harus dibahas dalam internal Bapemperda DPRD Samarinda.

“Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan Samarinda untuk membahas Raperda SBB, dan ini akan berlanjut sampai Raperda ini rampung,” ujar Rofik.

Menurut legislator yang saat ini duduk di komisi II DPRD Samarinda ini bahwa Raperda SBB sebagai usulan untuk menjawab kondisi terkini banyak sekolah yang memerlukan payung hukum. Jika ke depan ada fasilitas pendidikan yang terkena dampak banjir atau musibah lainnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dapat melaksanakan Perda ini dengan memberikan bantuan.

Meskipun sekolah-sekolah masih melakukan proses belajar mengajar secara daring, namun Bapemperda terus mendorong agar Raperda SBB ini dapat dirampung hingga Angustus 2021 mendatang. Dia menilai Raperda SBB ini harus dikontekstualkan dengan kondisi saat ini yaitu Covid-19. Jika ke depan ada sekolah yang menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) paling tidak Raperda SBB tersebut sudah berfungsi, salah satunya siagan bencana Covid-19 di sekolah-sekolah yang menggelar PTM.

“Yang jelas Raperda SBB ini dapat memberikan perlindungan bagi fasilitas pendidikan dan para guru dan siswa/siswi saat adanya bencana, sekaligus mempersiapkan sekolah agar selalu siaga dalam menghadapi bencana,” ujar Rofik.

[SDH | ADS]