Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi
Infokaltim.id, Samarinda- Belakang ini, lonjakan Covid-19 kembali merebak bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerbitkan surat instruksi (SI) No. 1/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam SI tersebut pada poin empat bahwa setiap tempat hiburan, supermarket, dan kafe-kafe ditutup pada pukul 21.00, sementara kegiatan di perhotelan dibatasi sebanyak 50 yang sudah terkonfirmasi negatif secara medis. sedangkan kegiatan pernikahan dan pasar malam dilarang. SI ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021 mendatang, selanjutkan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi menyampaikan dukungannya terhadap Wali Kota sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Samarinda
“Keputusan ini sudah melalui banyak pertimbangan dari Pak Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda, karena demi keselamatan kita semua sudah layaknya PPKM ini diberlakukan”, ungkap Rusdi, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Senin, (5/7/2021)
Namun menurut politisi Golkar ini, disisi lain Pemkot Samarinda harus mempertimbangkan sektor ekonomi masyarakat saat penerapan PPKM ini agar tetap berjalan. Pasalnya kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil. Sehingga kalangan masyarakat ke bawah sangat berdampak, aktivitas jual beli diperbolehkan namun diperketat protokol kesehatannya.
Selain itu, Rusdi menyebutkan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) membahas tentang persiapan fasilitas kesehatan hingga tindakkan yang perlu ditempuh untuk memutuskan mata rantai Covid-19 tersebut.
“Termasuk antisipasi penyediaan tabung oksigen di faskes Pemkot maupun swasta, karena daerah lain tidak memiliki stoknya. Jadi langkah mengatisipasinya Pemkot harus ada penyediaan”, harap Rusdi
Dia berharap warga Samarinda berdisiplin terhadap prokes Covid-19 dengan menggunakan masker, menghindari kerumuman dan keluar rumah hanya sebatas ada keperluan mendadak. Hal ini dilakukan untuk keselamatan bersama dari terkontaminasi Covid-19, sehingga tidak ada korban meninggal dunia disebabkan terkonfirmasi Covid-19.
[SDH]
Info Terbaru
- Sosialisasi Hak dan Kewajiban PPPK PPU, Makmur Marbun Tegaskan Komitmen untuk Pelayanan Maksimal
- Eks Lubang Tambang Menelan Korban Lagi, Pj Gubernur Kaltim Akmal: Saya Tidak Berdebat Soal Kewenangan, Insya Allah Saya Segera Bergerak
- Akhiri Masa Jabatan, Pj Bupati PPU Tutup Gebyar UMKM dan Seni di Taman Alun-Alun dengan Pesan Optimisme
- Bimtek Budidaya Ternak Kambing dan Manajemen Kesehatan Hewan untuk Pengembangan Desa Korporasi di Balikpapan
- Kaltim Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-30 dengan Poin 579, DKJ Jakarta Raih Peringkat kedua