Infokaltim.id Samarinda- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen nyata dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait kerusakan sepeda motor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menyatakan bahwa Pemkot akan memberikan bantuan tunai sebesar 300 ribu rupiah kepada pemilik kendaraan roda dua (R2) yang terdampak dalam rentang waktu 28 Maret hingga 08 April 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Rapat berlangsung di Teras Anjungan Karamumus, Balai Kota Samarinda, Kamis (10/04/2025) sore.
Menurut Andi Harun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Kota Samarinda. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kekhawatiran masyarakat atas beredarnya BBM yang diduga tidak murni di sejumlah SPBU wilayah Samarinda.
Adapun persyaratan untuk menerima bantuan ini meliputi:
1. Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah
2. Fotokopi KTP berdomisili di Kota Samarinda
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Kendaraan dibawa saat pengajuan
5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti
“Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing,” terang Andi Harun.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan akan dibuka selama satu minggu, yakni mulai 14 hingga 20 April 2025. Seluruh dokumen persyaratan wajib diserahkan langsung ke kantor kecamatan sesuai dengan alamat pemohon.
Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat internal Pemkot Samarinda serta tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kalimantan Timur dan PT Pertamina yang digelar pada Rabu, 09 April 2025.
“Dalam rapat itu kan Pertamina mengaku siap bertanggung jawab. Makanya bantuan dari Pemkot terhitung pada awal kejadian yakni sebelum lebaran,” jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa bantuan ini hanya akan diberikan kepada kendaraan yang rusaknya murni disebabkan oleh penggunaan BBM yang dicurigai telah tercampur. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan tidak digunakan untuk kasus kerusakan yang disebabkan oleh hal lain.
“Salah satu alat uji kami adalah pernyataan dari bengkel, walaupun tulisan tangan, yang penting bersumber dari bengkelnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran bantuan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang belum mendapat kejelasan atas kerusakan kendaraan mereka.
“Kami ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat,” kata orang nomor satu di Kota Samarinda ini.
Ia berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga terdampak, serta menegaskan bahwa masyarakat tidak sendirian dalam menghadapi persoalan ini.
“Walaupun sederhana bantuannya, tapi ini lebih solutif daripada hanya sekadar membuat pernyataan-pernyataan yang tidak memberi solusi ke masyarakat,” tuturnya.
“Pemkot Samarinda berkomitmen untuk terus mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat,” pungkasnya.