Pemkot Samarinda Diminta Akomodir Izin Usaha UMKM

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar terus melayani dan menggenjot perizinan usaha untuk mendongkrak sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami yakin bahwa Pak Andi Harun sudah mengetahui kondisi saat ini, karena sering memberikan masukan terkait itu,” ungkap Joha Fajal, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Jum’at (1/10/2021).

Dia menilai salah satu kota provinsi yang paling kecil PAD-nya adalah Samarinda, pasalnya setiap tahun tidak ada peningkatan bahkan menurun. Sementara kabupaten/kota yang lain telah menghasilkan PAD di atas satu triliun.

Politisi Nasdem tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda, realisasi pungutan pajak daerah hanya 30 persen.

“Sistem kinerja dari Dispenda sangat lemah, karena banyak kebocoran entah kemana. Misalkan dihitung PAD bisa tembus 1 triliun, kalau pun Dispenda kerja serius,” pungkas Joha Fajal.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa pihak Komisi I DPRD Samarinda telah memberikan masukkan kepada Dispenda agar membuka izin dengan sistem online, agar memudahkan pelaku usaha.

Dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Samarinda, kata Joha sapaan akrabnya bahwa Dispenda sangat berdosa, pasalnya banyak warga yang telah menitipkan pajaknya ke restoran-restoran tapi tidak dipungut pihak Dispenda. Bagitupun banyak tempat usaha yang nunggak pajaknya mencapai 2 miliyar.

“Masyarakat itu sudah menitipkan 10 persen setiap makan di warung-warung atau restoran tapi Dispenda ini juga lalai untuk memungut, kalau begini terus, pembangunan di Samarinda pun tidak berjalan dengan baik,” tutur Joha.

Dia menyesalin ada restoran yang mangkir membayar pajak yang bukan haknya untuk dimiliki. Kendati demikian, Joha meminta kepada Dispenda agar terus bekerja menginventarisir usaha yang belum berizin segera memiliki izin usaha bahkan yang sudah berizin harus membayar kewajibannya.

Diketahui, semua izin usaha sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik diantaranya berbentuk badan usaha maupun perorangan (Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar).

[SDH | ADS]