Sumber PAD Kerap Bocor Setiap Tahun, DPRD Samarinda Dorong Dispenda Buru Pajak Restoran

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Infokaltim.id/Suhardi).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tidak serius menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam menindak sejumlah restoran yang enggan membayar pajak.

Kebocoran PAD di Samarinda terbilang tinggi akibat Pemkot tidak menindak tegas terhadap restoran yang mengantongi omset jutaan per hari, namun hanya membayar kurang dari 10 persen.

“Banyak restoran yang meraup untung 10-15 juta perhari tapi membayar pajak hanya sekitar 6 jutaan, kalau diakumulasi bisa restoran itu bisa dapat 200 juta lebih pertahun maka wajib membayar, kenyataannya tidak demikian,” ungkap Kamaruddin, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Jum’at, (1/10/2021)

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut, menyesali pihak Pemkot Samarinda dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) lemah dalam memugut pajak disejumlah restoran yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurutnya Dispenda Samarinda tidak memiliki taring dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran

“Kalau tidak serius ya PAD di Samarinda begini-begini saja, tidak ada kenaikan setiap tahun,” tutur Kamaruddin.

Diketahui bahwa pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge). Setiap transaksi dagang bagian dari objek yang dikenai pajak.

Diantaranya pajak restoran yaitu kafetaria, rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya. Sedangkan restoran dikenakan pajak jika restorat tersebut sudah meraup osmet sebesar 200 juta ke atas atau memiliki omset 10 juta perbulan, persentase pemungutan pajak sebesar 10 persen.

[SDH | ADS]