Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Kota Samarinda hingga saat ini belum juga disahkan menjadi Perda. Padahal regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menertibkan kendaraan bermotor di Kota Samarinda, termasuk memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi.
Hal itu terungkap dalam RDP Pansus LKPJ bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026). Achmad Sukamto menyebut, salah satu substansi penting yang akan diatur dalam perda tersebut adalah ketentuan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi pribadi, sebuah aturan yang relevan dengan kondisi ruas-ruas jalan di Samarinda yang kian padat akibat menjamurnya kendaraan tanpa tempat parkir tetap.
“Yang perbedaan penyelenggaraan transportasi itu belum disahkan. Kalau perbedaan penyelenggaraan transportasi itu kan, kayak kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki garasi itu ada sanksinya. Sudah diajukan, tinggal pembahasan dari teman-teman. Kita tunggu saja,” ujar Achmad Sukamto.
Ketiadaan perda ini membuat Dinas Perhubungan Kota Samarinda beroperasi di tengah kekosongan regulasi daerah yang komprehensif. Selama ini Dishub hanya bisa bersandar pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang untuk mengatur sebagian aspek transportasi barang. Namun untuk aspek kepemilikan garasi dan penertiban kendaraan pribadi, belum ada instrumen hukum yang memadai di tingkat daerah.
Achmad Sukamto mendorong agar pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi dipercepat. Menurutnya, keberadaan perda ini bukan hanya penting untuk ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi PAD dari sektor perparkiran dan retribusi transportasi yang selama ini belum tergarap optimal. Dengan payung hukum yang kuat, Dishub akan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menertibkan ekosistem transportasi di Kota Samarinda secara menyeluruh dan terstruktur.
[Ary|Anl|Ads]
