Infokaltim.id, Penajam– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) terus mengembangkan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan berbasis digital. Sejak diluncurkan pada November tahun lalu, platform tersebut telah menyediakan sekitar 12 layanan dalam satu aplikasi.
Berbagai layanan telah diintegrasikan, mulai dari pemantauan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), layanan pajak, hingga perizinan satu pintu. Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.
Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan pengoperasian MPPD masih terus dievaluasi untuk memastikan layanan yang tersedia dapat berjalan lebih optimal. Meski sejumlah fitur sudah dapat diakses, beberapa layanan masih memerlukan penyempurnaan, terutama yang berkaitan dengan integrasi data dan dukungan infrastruktur teknologi.
“Alhamdulillah, prosesnya masih berjalan. Memang ada beberapa fitur yang belum bisa dibuka untuk pelayanannya. Saat ini, ada sekitar 12 layanan yang bisa diakses melalui aplikasi MPPD,” ujar Fitriani.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah integrasi data kependudukan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat. Fitur tersebut telah tercantum dalam aplikasi MPPD, tetapi belum dapat menampilkan data secara langsung karena memerlukan persetujuan tertulis dari instansi terkait.
Diskominfo PPU telah melakukan koordinasi sebanyak dua kali untuk menindaklanjuti kebutuhan integrasi tersebut. Namun, hingga kini, izin yang diperlukan belum diperoleh.
“Aplikasinya sudah dimasukkan di MPPD, tetapi ketika dibuka hanya bisa membaca dan terhubung ke situsnya. Untuk data real time dari pusat, kami belum bisa mengakses karena harus ada izin tertulis,” jelasnya.
Selain integrasi data, penguatan infrastruktur server juga menjadi bagian penting dalam pengembangan MPPD. Saat ini, sekitar tujuh titik CCTV telah dapat dipantau melalui aplikasi tersebut. Namun, kapasitas penyimpanan server yang semakin terbatas perlu ditingkatkan untuk mendukung keberlangsungan layanan dan pengembangan fitur berikutnya.
Fitriani menyebut Diskominfo PPU telah mengusulkan penambahan kapasitas penyimpanan kepada kementerian terkait. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan data sekaligus menjaga layanan pemantauan CCTV tetap berjalan.
“Kendala teknisnya terkait server. Penyimpanan server kami sudah terlalu penuh, sehingga kami mengusulkan penambahan kapasitas penyimpanan kepada kementerian terkait,” ungkapnya.
Pengembangan layanan juga diarahkan pada perluasan pemantauan ruang publik. Salah satunya di Terminal Penajam, yang telah dilengkapi perangkat CCTV, tetapi belum dapat diakses secara daring setelah layanan internet di lokasi tersebut terputus akibat pemangkasan anggaran.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pengembangan MPPD tidak hanya berfokus pada penambahan fitur, tetapi juga memperhatikan kesiapan jaringan, kapasitas penyimpanan, serta keberlanjutan dukungan infrastruktur.
Diskominfo PPU berharap berbagai kendala teknis dan administrasi yang masih dihadapi dapat ditindaklanjuti secara bertahap. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai dan integrasi data antarlembaga, MPPD diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten PPU.
“Kami selalu mengusulkan penambahan server, tetapi mungkin masih belum menjadi prioritas,” tutup Fitriani.
[nly|anl|adv kmf ppu]
