Perselisihan Antara Buruh dan Perusahaan Kerap Terjadi, Disnaker Kutim Bentuk LKS Triparti

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kutai Timur, Sudirman Latif. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit untuk memudahkan penyelesaian perkara industrial.

Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia kerja, seperti perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebagai daerah yang sebagian besar ditopang oleh sektor industrial, Pemkab Kutim mencanangkan pembentukan LKS Tripartit. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif saat menggelar rapat panitia khusus pembentukan Perda Ketenagakerjaan di Gedung Sekretariat DPRD Kutim.

“LKS Tripartit atau Lembaga Kerjasama Tripartit ini diharapkan untuk membantu penyelesaian-penyelesaian perkara industrial di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (08/11/2021).

Menurutnya, dengan adanya LKS Tripartit, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi. Kendala yang banyak ditemui adalah, kata Latif, persoalan dana yang harus ditanggung oleh buruh apabila ingin menyelesaikan perkara terhadap perusahaan.

“Kalau bisa diselesaikan lewat LKS Tripartit, perselisihan antara perusahaan dengan serikat tidak perlu dibawa sampai ke atas,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan usulan ini kepada DPRD Kutai Timur dalam rapat panitia khusus Perda Ketenagakerjaan agar LKS Tripartit dapat dibentuk di Kutai Timur. Dia menarget agar pembentukan LKS Tripartit ini dapat segera terealisasi agar Perselisihan dalam hubungan industrial dapat terfasilitasi dengan baik di daerah.

Selain itu, perusahaan atau buruh tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk menyelesaikan perkara yang bisa diselesaikan melalui LKS Tripartit.

[Anr | Sdh | Ads]