Infokaltim.id, Samarinda- Pencegahan dan penanganan kebencanaan menjadi tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kendati demikian bencana tak bisa diprediksi kapan datangnya. Hal yang dapat dilakukan adalah memperkuat koordinasi dan fungsi.
Dalam Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa BPBD memiliki tiga fungsi koordinasi, komado dan pelaksana.
“Tiga fungsi BPBD di Daerah harus semakin diperkuat,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi pada Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir dan Longsor Pada Daerah Rawan Bencana di Provinsi Kaltim tahun 2022, di Mahakam Ballroom Hotel Harris, Senin (3/10/2022).
Untuk itu, dia minta BPBD di Kabupaten dan Kota agar benar-benar meningkatkan koordiasi, sinergitas sinkronisasi kolaborasi program kegiatan serta dapat menghasilkan langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana kedepan yang lebih baik dan berkesinambungan sehingga tercapai pemahaman, presepsi, kebijakan dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulanhan bencana di Kaltim.
[Ard | Adv Kominfo Kaltim]