Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBeritaProses Pembangunan Fender Harus Dilakukan, Subandi Sebut Sudah Koordinasi dengan PUPR-PERA

Proses Pembangunan Fender Harus Dilakukan, Subandi Sebut Sudah Koordinasi dengan PUPR-PERA

Infokaltim.id Samarinda– Proses pembangunan fender atau pelindung Jembatan Mahakam yang baru-baru ini ditaberak tongkang harus segera dilakukan.

Fender sendiri merupakan bagian terluar dari pelindung tiang Jembatan Mahakam. Di mana, fender ini terdiri dari beberapa lapis.

Di mana, seperti yang beredar, Jembatan Mahakam sempat ditabrak tongkang bermuatan kayu yang merusak bagian pengaman jembatan, tepatnya pada 17 Februari 2025 lalu.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi akui akan terus mengawal pembangunan feender tersebut.

Dia juga menyebutkan, telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA).

Koordinasi itu dilakukan Komisi III DPRD Kaltim, guna memastikan proses perbaikan berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan.

“Sudah kami koordinasikan dengan OPD, khususnya PUPR. Mereka juga berkoordinasi dengan PUPR pusat untuk kajian teknisnya,” ujar Subandi, Kamis (10/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa perusahaan pemilik tongkang yang menyebabkan kerusakan telah menyatakan kesiapan untuk menanggung seluruh biaya perbaikan.

Meskipun insiden seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi, hasil evaluasi teknis menunjukkan struktur utama Jembatan Mahakam masih aman digunakan.

Politisi PKS itu menekankan pentingnya pembangunan fender yang lebih kuat agar jembatan strategis tersebut terlindungi dari potensi kerusakan di masa depan.

Terkait dengan pendanaan, Subandi menjelaskan bahwa pengelolaan Jembatan Mahakam saat ini masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, Gubernur Kaltim memastikan bahwa biaya pembangunan fender yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar akan dibebankan kepada pihak penabrak.

“Anggarannya sekitar Rp35 miliar, dan seluruhnya akan ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

[anr|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular