Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaPupuk Kaltim Usul Alih Fungsi Lahan Wanatirta, DPRD Bontang Belum Beri Lampu...

Pupuk Kaltim Usul Alih Fungsi Lahan Wanatirta, DPRD Bontang Belum Beri Lampu Hijau

Infokaltim.id, Bontang- Usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengubah peruntukan lahan di kawasan Wanatirta belum mendapat lampu hijau DPRD Bontang. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menahan keputusan sembari menguji kelayakan usulan tersebut dari sisi teknis hingga aturan hukum.

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto menegaskan, masuknya usulan PKT ke meja pansus tidak serta-merta membuat perubahan peruntukan kawasan Wanatirta akan diakomodasi dalam revisi RTRW Bontang.

“Pada prinsipnya kami menerima usulan yang disampaikan PKT. Tetapi itu belum menjadi kesepakatan untuk dimasukkan dalam pembahasan perubahan RTRW,” kata Heri.

Menurut dia, usulan perubahan kawasan tersebut sebenarnya belum tercantum dalam draf Raperda RTRW yang disodorkan Pemerintah Kota Bontang kepada DPRD. Persoalannya, dokumen pendukung yang dibutuhkan belum tersedia ketika tahapan penyusunan berlangsung di tingkat pemerintah daerah.

Kajian akademik dan master plan menjadi dua dokumen yang sebelumnya diminta sebagai dasar untuk mengakomodasi perubahan peruntukan lahan tersebut.

“Alasannya karena saat proses di pemerintah, kajian akademik dan master plan yang diminta belum tersedia. Jadi pemerintah tidak bisa mengakomodasi usulan itu,” jelas politikus Gerindra tersebut.
Setelah pembahasan bergulir di DPRD, PKT kemudian menyampaikan langsung penjelasan mengenai usulan tersebut kepada pansus. Kendati demikian, Heri memastikan pansus tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru.

Aspek lingkungan menjadi salah satu pertimbangan penting. Terlebih, terdapat ketentuan mengenai pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen yang harus diperhatikan dalam penyusunan tata ruang. Perhitungan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) juga masuk dalam kajian.

“Kami harus menghitung seluruh aspek terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Pansus RTRW DPRD Bontang juga berencana meminta pandangan akademisi serta berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait. Konsultasi diperlukan untuk memastikan ruang hukum apabila usulan PKT hendak diakomodasi ketika pembahasan Raperda RTRW telah berjalan.

Salah satu skenario yang masih dipelajari adalah menempatkan usulan perubahan kawasan Wanatirta dalam lampiran. Namun, opsi tersebut hanya dapat ditempuh apabila tidak menyalahi mekanisme penyusunan regulasi.

“Nanti kami konsultasikan dulu. Apakah bisa dimasukkan di tengah proses pembahasan atau harus melalui mekanisme lain. Semua akan kami pastikan sesuai aturan,” ujarnya.

Pansus pun tidak hanya mengandalkan pembahasan dokumen. Survei lapangan bakal dilakukan untuk memotret kondisi riil kawasan Wanatirta yang diusulkan mengalami perubahan peruntukan.

Hasil peninjauan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pansus menentukan sikap. Dengan demikian, nasib usulan PKT dalam revisi RTRW Bontang masih terbuka dan belum menjadi kesepakatan jajaran DPRD Kota Bontang.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular