Infokaltim.id, Samarinda- Panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, samri Shaputra menyebutkan, bahwa tugasnya untuk merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sudah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
Dia menyebutkan, bahwa berbagai tahapan sudah dilalui untuk dilakukan pembahasan hingga pematangan untuk memproduksi Raperda B3 tersebut.
“Tugas pembahasan diinternal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan disana,” ungkap Samri,di Gedung DPRD Samarinda, Jum’at (04/2022).
Dia mengakui Pansus B3 memang sempat diperpanjang sejak dibentuk 2021 lalu. Kemudian pada Oktober 2021 lalu pun diperpanjang masa kerja Pansus tersebut. Namun memasuki tahun 2022 pihaknya sudah menyelesaikan tugasnya dan saat ini sudah ditangan Bapemperda DPRD Samarinda.
“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda itu sudah ranahnya Bapemperda,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda tersebut menuturkan, bahwa jika belum layak nanti dikembalikan kep pihak Pansus B3 lagi, lalu dilakukan perbaikan sisi mana yang perlu direvisi. Karena pembentukan Raperda tidak serta merta diparipurnakan, harus diharmonisasikan perturan di atasnya.
“Mereka (Bapemperda, red) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” sebutnya.
Sampai saat ini, kata Samri, belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak drafnya masuk ke pihaknya.
“Mungkin masih pembahasan dinternal Bapemperda, dan masih menunggu antri karena mungkin juga raperda masuk juga tidak sedikit,” kata Samri.
Dia mengharapkan agar Raperda B3 segera dibahas dan diselesaikan, sebab menurut dia Raperda itu sangat urgen dan sangat menunjang pendongkrakan ekonomi masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD).
[Sdh|Ads]