
Infokaltim.id, Samarinda- Rencana peraturan daerah (Raperda) dan Pemanfaatan Jalan Umum ditargetkan tahun 2023 ini bakal rampung hingga pengesahaan.
Hal ini di ungkapkan Ketua panetia Khusus (Pansus) III, Markaca. “Saat ini sudah progres pembahasan dan pemantapan,” ujar Markaca, di Gedung DPRD Samarinda, Senin, (06/02/2023).
Diungkapkan Markaca, target Raperda ini akan masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
“Insyaa Allah tahun 2023 ini segera diselesaikan, saat ini sudah masuk ke Bapemperda DPRD Samarinda,” tuturnya.
Politikus Gerindra ini memperkirakan pada tahun 2023 ini Raperda tentang Pemanfaatan yang merupakan inisiatif DPRD Samarinda itu bakan diparipurnakan.
“Target tahun ini, uji kelayakan pembahasan dengan instasi terkait dan tinjaun ke daerah lain juga sudah,” sebutnya.
Setelah pembahasan, disebutkan Markaca, pihak Bapemperda DPRD Samarinda akan melakukan sinkronisasi peraturan diatasnya.
“Kalau sudah diperiksa, mungkin diparipurnakan,” ungkapnya.
Dia mengharapkan, Raperda ini dapat membantu Pemkot Samarinda dan bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan umum yang lebih baik.
[Ard | Ads}