Resmi Terapkan PTM 50 Persen untuk SMA, SMK dan SLB se Kaltim, Hadi Mulyadi Tegaskan Patuhi Prokes

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim)  menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk jenjang SMA sederajat maksimal 50 persen kapasitas bangunan. Kebijakan itu diambil setelah kasus positif  Covid-19 mengalami lonjakan hingga mencapai 510 kasus perhari.  Keputusan itu dikeluarkan Pemprov Kaltim  tanggal 11 Februari 2022. Surat tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

Dia menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 4 sampai 6 jam pelajaran. Kemudian, sistematika pembelajaran diatur berdasarkan situasi dan kondisi satuan pendidikan dengan menerapkan metode hybrid learning, blended learning, atau shift.

“Tenaga pendidik dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan. Pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” ungkap Hadi di dalam surat itu.

Tak hanya itu, pelaksanaan PTM terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Dirinya juga meminta, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, sekolah segera melakukan tracing dengan bekerja sama pihak-pihak terkait untuk penanganan dan pengendalian penyebaran virus.

“Jika ada yang terpapar Covid-19  maka instansi terkait segera melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak menular,” ujarnya.

Politisi Partai Gelora ini menyampaikan , apabila angka positivity rate hasil active case finding (ACF) di atas 5 persen, sekolah segera melakukan penghentian PTM terbatas dan segera melaporkan ke cabang dinas wilayah. Seluruh unsur pendidikan pun perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja.

Lalu melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, dan membuka media komunikasi online dengan peserta didik maupun pemangku kepentingan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

“Surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai dengan berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Hadi.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut Pemprov Kaltim meminta, pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

“Tentunya kami berharap kegiatan PTM ini tidak menimbulkan cluster baru, sehingga perlu pengawasan ketat,” tutup Hadi.

[Asg|Adv DIskominfo Kaltim]