Revisi Perda Tentang Sampah Bakal Disahkan Akhir Oktober 2021

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bakal disahkah pada 27/2021 mendatang.

Menurutnya, revisi Perda tersebut perlu dilakukan karena dalam Perda baru yang akan disahkan terdapat perubahan terhadap sanksi yang bakal diberikan kepada masyarakat.

“Pemerintah memang harus tegas dalam hal ini, karena persoalan sampah sudah menjadi momok di Samarinda,” ucap Samri di Gedung DPRD Samarinda, Senin (18/10/2021).

Politikus PKS itu mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru , diterapkan sanksi administratif serta denda yang bertujuan memberi efek jera kepada masyarakat.

“Memang harus di terapkan sanksi agar, agar memberikakan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel buang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa DLH  Samarinda sudah mengusulkan perubahan Perda tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun karena sejumlah hal, prosenya berjalan lambat, seperti misalnya situasi pandemi Covid-19 yang diduga berdampak pada sulitnya proses perubahan dilakukan.

Pihaknya juga menghimbau kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan tersebut, termaksut juga sosialisasi sanksi, serta jadwal pembuangan sampah.

“Nah penting jadwal pembuangan sampah. Misalnya jadwalnya malam, siangnya itu tidak lagi nampak tumpukan sampah,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau agar DLH dapat melakukan pengawasan ketat terkait pengaturan terbaru tentang pengelolaan sampah tersebut.

[SDH | ADS]