Infokaltim.id, Bontang- Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud melakukan peninjauan lokasi penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (11/08/2025).
Kunjungan Gubernur Rudy ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, didampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi.
Rudy menegaskan kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Kalimantan Timur.
“Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini,” tegas Rudy.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga Sidrap, “Kita semua wajib memastikan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sosial (kesejahteraan) dan infrastuktur sudah diterima warga Sidrap,” tambahnya.
Selain itu, aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya menyangkut aspek administrasi semata, tetap aspek ekonomi, jaminan sosial dan budaya, termasuk keamanan.
“Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur,” bebernya.
Sedangkan proses dan penetapan tapal batas wilayah, lanjut Rudy, tetap mengacu pada aturan hukum dan melibatkan masukan serta aspirasi masyarakat.
[hms|anl|adv diskominfo kaltim]
