Sambut Bulan Puasa, Edi Damansyah Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja bagi ASN Kukar

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Hal tersebut berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 pada 20 Maret lalu tentang jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun ini.

Karena hal itu juga Bupati Kukar menetapkan jam kerja minimal 32 jam per minggunya bagi ASN selama bulan  suci Ramadan 1444 hijriah (H). Di antaranya hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.30 sampai 16.00 Wita, dan di hari Jum’at mulai jam 08.30 sampai 11.00 Wita.

“Perubahan jam kerja ASN itu supaya ibadah Ramadhan meningkat, agar membawa dampak kebaikan pada 11 bulan ke depan,” ujar Edi Damansyah saat menghadiri peresmian Lorong Pasar Ramadan di depan Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Kamis (23/03/2023).

Edi juga menyarankan agar penyelenggaraan pelayanan umum dapat disesuaikan dengan jam kerja di lingkungan masing-masing OPD dengan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu instruksi dari Sekretaris Kabinet berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo tentang pelarangan buka bersama bagi ASN, Edi menyebutkan pihaknya akan berkolaborasi untuk menjalankan pembatasan tersebut.

“Kita pedomani dengan baik namanya juga aturan yang dibuat secara nasional,” tutup Edi.

[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar]