Infokaltim.id, Penajam – Legalitas bangunan menjadi salah satu aspek yang diperiksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam pengawasan kegiatan usaha. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU memastikan bangunan yang digunakan untuk usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan aktivitasnya.
Pengawasan tersebut tidak langsung berujung pada sanksi. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan peringatan dan diminta melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengatakan langkah itu menjadi bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Ketika ditemukan bangunan yang belum memenuhi ketentuan atau belum memiliki izin, kami terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik agar segera melengkapi perizinannya,” kata Bagenda.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku termasuk bagi bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha seperti hotel. Petugas dapat melakukan pemeriksaan ketika menemukan aktivitas usaha yang belum didukung legalitas sesuai aturan.
Apabila setelah diberikan peringatan pemilik tidak menindaklanjuti kewajibannya, Satpol PP dapat meningkatkan tindakan penertiban. Tahapannya disesuaikan dengan kondisi pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Misalnya bangunan hotel kami cek dan ternyata izinnya belum ada, kegiatan dapat dihentikan dan pemilik diminta mengurus perizinannya. Kalau tidak ditindaklanjuti, ada tindakan berikutnya sampai penyegelan,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pengawasan berada di kawasan Jalan Silkar. Pemeriksaan terhadap bangunan di kawasan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Satpol PP terhadap kepatuhan bangunan dan kegiatan usaha.
Bagenda menegaskan lewat pengawasan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap kegiatan usaha memiliki dasar legalitas yang jelas sehingga aktivitas yang berlangsung di dalamnya sesuai dengan aturan.
“Intinya kami melakukan pengawasan agar pemilik bangunan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Kalau ada kekurangan perizinan, kami beri kesempatan untuk melengkapinya,” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tindak lanjut dari pemilik bangunan. Peringatan menjadi langkah awal, sementara penghentian kegiatan hingga penyegelan dapat diterapkan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Bagenda bilang, kepatuhan terhadap perizinan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemilik usaha sekaligus memastikan aktivitas bangunan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
[say|anl|adv kmf PPU]
