Infokaltim.id, Tenggarong- Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat sebanyak 17 Desa bakal dimekarkan, mengingat luas wilayah dan pertambahan penduduk semakin pesat.
Hal itu diketahui, Bupati Kukar, Edi Damansyah melakukan menandatangani Perbup Batas desa/kelurahan di Kecamatan Tenggarong dan penandatanganan Rekomendasi Pemekaran enam dari 17 desa di Kukar dalam acara Rakor Lurah se-Kukar dan Sosialisasi Penataan Desa di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Kukar pada Senin (21/3/2022).
Edi menjelaskan, soal tata batas desa bisa dilakukan oleh kepala desa di fasilitasi oleh Camat. Apabila tidak terjadi kesepakatan barulah dilimpahkan ke tim di tingkat kabupaten.
“Kalau ada penataan batas pasti akan ada pergesaran,” kata Edi.
Menurutnya, batas wilayah desa ini tidak perlu dipersoalkan. Di samping itu juga tidak menghilangkan hak rakyat atas aset yang berada tepat di perbatasan, melainkan hanya mempertegas batas administrasi kewilayahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang penting saat ini, adalah kerja sama antar desa atau kelurahan untuk peningkatan pemasukan kas agar masyarakat lebih sejahtera, bukan malah berdebat soal batas wilayah,” tegasnya.
Dia juga berpesan pada desa induk yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan agar tidak melepas begitu saja wilayah desa yang sedang persiapan pemekaran.
“Nanti jika masa persiapan tidak sesuai dengan standar penilaian, maka tidak akan diteruskan definitifnya, sehingga peran kades dan BPD Induk sangatlah berperan kedepan,” jelasnya.
Edi mengucapkan terimakasih kepada komponen masyarakat yang menjadi tim pemekaran desa, tim ini diminta untuk mengawal pemekaran ini hingga nanti ditetapkan secara definitif. Bupati juga meminta percepatan penyusunan APBDes, agar pada Februari 2023 nanti semua sudah bisa berjalan.
“Saya hanya mentolerir satu bulan dan bulan April semua sudah rampung,” pintanya.
[Rzf|sdh]