Sekda Kukar Tegaskan Dampak Pemekaran Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sekda Kukar, Sunggono (berdiri) saat membuka acara Rakor Lurah Se- Kukar. (Infokaltim.id/Ist).

InfoKaltim.id, Tenggarong– Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono membuka Rapat Koordinasi Lurah se-Kukar dan Sosialisasi Penataan Desa di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada Senin (21/3/22).

Dalam kesempatan itu Sunggono mengatakan, penataan desa merupakan hak inisiatif pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Sementara ini ada inisiatif warga masyarakat yang ingin wilayah desanya dimekarkan. Rakor ini juga erat kaitannya dengan hak itu, akan dilakukan kajian administrasi pemekaran dari 17 desa dan masalah batas wilayah desa dan kelurahan yang ada di kecamata Tabang dan Tenggarong.

Lebih lanjut dijelaskan Sunggono, perlu diketahui bahwa maksud dari penataan desa dibagi menjadi tiga bagian, yakni pembentukan atau pemekaran, penghapusan, dan penggabungan. Pembentukan otonomi daerah harus menjadi pertimbangan jika terjadi pemekaran. Wilayah yang dimekarkan idealnya tidak boleh memiskinkan desa induknya.

“Saya berharap dengan adanya pemekaran desa-desa tersebut bisa lebih sejahtera, tetapi pemekaran tidak boleh membuat desa induknya menjadi tidak sejahtera. Oleh karena itu harus dikaji dengan sebaik-baiknya,” kata Sunggono.

Dia menjelaskan, memang tidak ada pemekaran desa selama tiga tahun terakhir ini. Namun pemekaran sendiri tidak bisa dihindari mengingat populasi penduduk yang terus bertambah.

Dia juga mengapresiasi kepada camat maupun Kades yang sudah menampung aspirasi masyarakat di wilayahnya.

“Penataan desa ini diharapkannya bukan untuk memenuhi kepentingan segelintir kelompok, melainkan harus benar-benar mensejahterakan masyarakat yang menjadi muaranya,” jelasnya.

Sunggono juga menerangkan tentang sejumlah desa yang masuk dalam wilayah IKN. Nantinya desa-desa tersebut tidak lagi masuk dalam wilayah Kukar. Namun pada masa transisinya, desa-desa tersebut secara administratif masih akan diurus oleh Kukar.

[Rzf|Sdh|Ads]