Sekretariat DPRD Kukar Fasiltasi Pengisian LHKPN dan SPT Anggota Dewan

Suasana koordinasi dan konsultasi pengisian LHKPN dan SPT tahunan. (Infokaltim.id/Ist).

InfoKaltim.id, Tenggarong- Dalam rangka pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT tahunan , Sekretariat DPRD Kukar memfasilitasi para anggota legislatif untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD di Mercure Hotel Samarinda, Jumat (11/03/2022).

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara seperti pejabat di instansi pemerintahan, kepala daerah, pimpinan BUMN, Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, adapun laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

“Laporan tersebut wajib disampaikan oleh seluruh pejabat penyelenggara negara termasuk anggota DPRD, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret, terkait penyelenggaraanya kita fasilitasi setiap tahunnya mudah-mudahan tahun ini tercapai seratus persen,” harapnya

Adapun narasumber penyampaiannya materi pembahasan dan pengisian LHKPN dan Validasi LHKPN di sampaikan langsung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kukar, staf Sekrtariat DPRD kukar.

Sedangkan diskusi pembahasan terkait SPT tahunan disampaikan langsung Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Arief Hartono dan staf KPP cabang tenggarong.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid selaku ketua mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut.

Dimana dalam Pengisian LHKPN dan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban bagi kita sebagai anggota DPRD kukar.

“Ini merupakan bukti tanggung jawab kita, berkaitan dengan aset yang kita miliki, ini bisa terdata dan tercatat di pemerintah,” ucap Rasid.

Menurut Rasid hal tersebut sangat penting, untuk mengetahui sumber pendapatan, penghasilan dan pengeluran sebagai pertanggung jawaban sebagai wakil rakyat.

[rzf|sdh]