Ketum DPP BM PAN Tegas Menolak usulan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang hingga 3 Periode

Ketua Umum DPP BM PAN, Sigit Purnomo Said atau dikenal Pasha Ungu (kiri). Ketua Umum BM PAN Kaltim Novi Miranda Putri (kanan). (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Belakangan ini, sejumlah partai politik di pusat mengusulkan agar masa jabatan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo diperpanjang hingga menunda pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, bahkan disebut-sebut masa jabatan presiden bertambah menjadi 3 periode

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Purnomo Said atau lebih dikenal Pasha Ungu saat ditemui Infokaltim.id ketika melakukan safari ke Kaltim tepatnya di Samarinda, Kamis 10 Maret 2022 di Kafe Tigris Jalan Belatuk. Dengan tegas menolak usulan tersebut, sebab kata Pasha, secara konstitusi 2024 mendatang harus digelar Pemilu.

“Kami sebagai anak muda bangsa atau kader BM PAN menolokan usulan itu, masa presiden hanya cukup 2 periode saja, tidak boleh lebih,” tegas Pasha.

Ada yang bersuara melebih-lebihkan masa jabatan presiden, maka kata Pasha, bahwa sikap BM PAN harus mengingatkan, tidak ada keabsolutan kepemimpinan di negeri ini. Harus menjunjung tinggi cita-cita reformasi bangsa ini.

Diungkapkan Pasha, bahwa dari pernyataan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menyebutkan usulan 3 periode masa jabatan Presiden sikap PAN pasti menolok, Jika usulan penundaan pemilu maka pihaknya menyetujuinya.

“Jadi sikap kami di PAN jelas, karena antara perpanjang masa jabatan presiden dengan penundaan pemilu adalah 2 hal yang berbeda,” jelasnya.

Penundaan pemilu, lebih lanjut dijelaskan vokalis Band Ungu ini, bahwa dapat diasumsikan hanya penundaan waktu penyelenggaraan pemilu bukan usulan 3 periode masa jabatan presiden.

“Apakah ditunda seminggu, sebulan atau berapa bulan. Apapun itu kami mengapresiasi ketua umu kami menyikapi persoalan itu dengan segala pertimbangan,” tuturnya.

Kalaupun, disebutkan Pasha, jika pemilu diundur sikap BM PAN tidak boleh ada melewati masa demisioner jabatan presiden menjadi 3 periode.

[Sdh]