Sempat Menuai Penolakan, UMP Kaltim Resmi Ditetapkan 1,11 Persen, Segini Jumlahnya

Ilustrasi Gaji, Uang Seratus Ribu Rupiah. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Setelah melalui proses yang cukup dinamis hingga menuai pro dan kontra, Rapat Dewan Pengupahan Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim naik 1,11 persen.

Berdasarkan keputusan rapat tersebut yang merujuk pada PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50, dari sebelumnya Rp 2.981.378,72, menjadi Rp 3.014.497,22.

Keputusan tersebut mendapat persejutuan dari semua pihak, tak terkecuali perwakilan serikat pekerja yang sempat menolak penandatanganan besaran UMP.

Diketahui penolakan oleh serikat perkerja tersebut berlandaskan pada jumlah kenaikan UMP yang dianggap relatif kecil. Dalam hal ini pihaknya meminta kenaikan dengan angka 1,68 persen.

Sementara sebelumnya, pembentukan PP 36/2021 yang menjadi acuan keputusan kenaikan UMP tersebut sudah melalui serangkaian pembahasan, baik dari kalangan akademisi, para profesional dan pemerintahan secara menyeluruh.

Tak menampik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto mengakui jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sebelumnya berbeda dengan PP 36/2021.

“Berbeda Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sebelumnya, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” papar Suroto.

Sehingga demikian, atas keputusan tersebut, Suroto berharap pada semua pihak agak menerima, baik perusahaan maupun para pekerja.

“Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif,” harapnya.

Sekedar diketahui, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada 17 November lalu dan sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, ketetapan UMP Kaltim tersebut mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022.

[Syf | Sdh]