Serap Aspirasi untuk Kepentingan RUU IKN, Anggota Pansus DPR RI Gelar Dialog dengan Masyarakat Kaltim

Salah satu tokoh masyarakat saat menyampaikan aspirasinya kepada Anggota Pansus DPR RI tentang RUU IKN kepada Budisatrio Djiwandono. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perpindahan Ibu Kota Baru (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) sedang digodok oleh Panitia khusus (Pansus) DPR RI. Salah satu anggota Pansus IKN dari perwakilan Kaltim adalah Budisatrio Djiwandono turun menyerap aspirasi masyarakat Kaltim untuk diakomodir dalam RUU IKN.

Budisatrio Djiwandono merupakan Wakil Ketua DPR RI Komisi IV dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim melakukan kunjungannya ke Samarinda yang sebelumnya telah melakukan lawatannya dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kunjungannya tersebut, menghadirkan berbagai elemen masyarakat Kaltim seperti lembaga adat Paser, Dayak, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Penyerapan aspirasi RUU IKN yang dilakukan oleh politikus Gerindra itu membuka sesi dialog bersama masyarakat yang hadir pada rapat tersebut. Aspirasi yang disampaikan oleh elemen masyarakat itu mengenai dampak sosial, budaya, ekonomi, lingkungan bahkan tanah adat harus dijaga dengan baik.

Begitupun, ketika IKN ini berpindah setelah RUU ini menjadi UU, masyarakat meminta agar ketahanan pangan, penyiapan sumber daya manusia, dan pemerataan pembangunan infrastruktur diberbagai kabupaten/kota yang ada di Kaltim.

Bukan hanya, tiga kabupaten/kota yang sekeliling IKN saja yang menjadi prioritas pembangunan infrastruktur. Selain itu, masyarakat meminta agar tenaga kerja untuk menyambut IKN nanti diprioritaskan pada masyarakat asli Kaltim, bukan dari luar Kaltim. Meskipun persaingan akan ketat, namun masyarakat meminta agar RUU IKN dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltim.

Seusai dialog yang dilakukan Budisatrio, dia menyampaikan kepada awak media, bahwa penyerapan aspirasi masyarakat Kaltim untuk dijadikan acuan dan dimasukan dalam tubuh RUU IKN, sehingga ke depan kepentingan dan permintaan masyarakat Kaltim dapat terakomodir dalam RUU IKN.

“Jadi penyerapan aspirasi ini bukan hanya soal perpindahan saja, tapi bagaimana kepentingan masyarakat Kaltim harus didengar sehingga perumusan RUU IKN ini tidak merugikan bagi pihak masyarakat Kaltim,” ungkap Budisatrio, di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Senin (20/12/2021).

Sebanyak 260 ribu hektar lahan yang akan dibangun IKN itu, menurut Budisatrio, bahwa bukan hanya terfokus pada besaran dan luasan lahan itu saja yang menjadi prioritas pembangunan IKN ke depan, melainkan infrastruktur kabupaten/kota yang menjadi penyangga IKN dan dampak yang positif kepada masyarakat Kaltim.

“Dalam RUU IKN itu harus memperhatikan kesiapan 7 kabupaten/kota itu harus betul-betul masuk dalam rancangan pembangunan dan diakomodir dalam RUU nantinya,” sebutnya.

Anggota Pansus DPR RI tentang RUU IKN, Budisatrio Djiwandono saat diwawancarai awak media usai dialog.

Selain itu, aspirasi masyarakat tentang ketahanan pangan, keterlibatan UMKM masyarakat Kaltim juga menjadi perhatian bagi Budisatrio untuk di bawah dalam pembahasan Pansus DPR RI tentang RUU IKN. Sehingga kehadiran IKN ini dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Kaltim.

“Kemandirian pangan dan ketahanan lingkungan, kelestarian alam, juga harus diperhatikan  dan menjadi pertimbangan dalam RUU IKN,” ujarnya.

Dari sekian dialog yang dilakukan Budisatrio dengan masyarakat dalam penyerapan aspirasi itu , dia akan memperjuangkan dalam rapat Pansus RUU IKN. Tak hanya itu, dia mengatakan, bahwa dalam RUU IKN itu selain masyarakat mempersiapkan diri untuk perpindahan ibu kota itu, namun juga dilibatkan dalam mengawal serta mengawasi pembangunan infrastruktur di IKN.

“Jadi bukan hanya pemerintah dan lembaga lainnya, tapi masyarakat juga terlibat aktif dan diberi kesempatan mengawal pembangunan IKN,” tuturnya.

[Sdh]