Sidak Sejumlah Guest House di Samarinda, Komisi I Temukan Banyak Kekeliruan Izin

Jajaran Komisi I DPRD Samarinda yang turun melakukan sidak.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi I, tengah berusaha meningkatkan keteraturan retribusi dan pembayaran pajak dari sejumlah tempat penginapan dan hotel.

Untuk mencapai tujuan ini, mereka berencana mengkaji ulang peraturan yang berlaku. Perubahan ini akan diwujudkan dalam bentuk perizinan yang mencakup rumah kos, guest house, dan hotel melati.

Anggota Komisi I, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, baru-baru ini melakukan peninjauan di lapangan.

“Bahwa ada beberapa pemilik guest house mengklaim hanya memiliki sedikit kamar. Namun, hasil peninjauan langsung menunjukkan bahwa jumlah kamar melebihi kapasitas yang diizinkan,” ungkap Afif pada media ini, Kamis (16/11/2023).

Afif, yang juga merupakan politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Beberapa guest house bahkan ditemukan menyediakan fasilitas dan layanan sebanding dengan hotel berbintang,” beber Afif.

Hal ini dianggap melanggar aturan, dan Afif mengingatkan bahwa jika dibiarkan, dapat menimbulkan masalah di masa depan.

“Dalam konteks ini, Komisi I akan segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatur klasifikasi dan penentuan izin bagi guest house, kos-kosan, dan hotel melati,” terangnya.

Afif menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk menyalahkan pihak manapun, tetapi lebih kepada penyesuaian aturan dasar terkait klasifikasi guest house yang saat ini belum jelas.

[Anr|Anl|Ads]

Exit mobile version