Infokaltim.id, Samarinda– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Menurutnya, aturan ini tidak hanya menyoroti penguatan keluarga, tetapi juga menjadi payung hukum penting dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
“Perda ini bukan hanya simbol formalitas, melainkan berisi langkah nyata untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kaltim tidak tinggal diam dalam menyosialisasikan aturan ini.
Berbagai kegiatan edukatif telah digelar, menghadirkan narasumber berkompeten guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi Perda tersebut.
“Sebulan lalu, kami sudah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama menyebarluaskan pemahaman tentang Perda ini.
Dia berharap kolaborasi tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di seluruh wilayah Benua Etam.
