Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam dunia politik merupakan implementasi dari peraturan Undang-Undangan yang berlaku.
Seiring perkembangan waktu, peran perempuan dalam ranah politik terus mengalami peningkatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menetapkan bahwa minimal 30 persen kursi harus diisi oleh perempuan.
Menyikapi hal ini, Syarifatul mengungkapkan rasa bangganya terhadap kehadiran perempuan di dunia politik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Meskipun keterwakilan perempuan di DPRD Kaltim belum sepenuhnya maksimal, peraturan 30 persen sudah menjadi acuan yang harus diupayakan,” kata Syarifatul pada awak media.
Politisi dari Golkar tersebut juga menambahkan bahwa perempuan tidak hanya aktif di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim, melainkan sudah mencapai posisi strategis seperti Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Syarifatul yang mewakili daerah pemilihan 6 (meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau) berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan mengangkat aspirasi perempuan melalui kiprahnya di DPRD Kaltim.
“Secara hukum, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama,” tutupnya tegas.
