Infokaltim.id, Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan termasuk daerah yang terbilang memiliki angka penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi di Kaltim, tampaknya saat ini menunjukkan keseriusan melakukan upaya pengendalian, pencegahan dan memutus penyebaran serta penularan Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat skala mikro (PPKM).
Sebagaimana Surat Edaran Nomor 300/392/Pem, tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro (kecil) di Balikpapan. Menindaklanjuti Penerbitan SE PPKM Mikro menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021.
Implementasi PPKM Mikro, dilaunching ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di masing-masing lingkungan RT, misalkan RT 10 Perumahan Bukit Batakan Permai Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.
Kegiatan dipimpin langsung Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi bersama jajaran Forkopimda Kota Balikpapan serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Balikpapan
Dalam sambutannya, Rizal Effendi mengatakan meskipun instruksi Mendagri tentang PPKM berskala mikro dikhususkan untuk pulau Jawa dan Bali, namun aturan itu bisa diterapkan di Balikpapan sebagai upaya memutuskan mata rantai Covid-19 dilingkungan yang lebih kecil.
“Pemberlakuan PPKM skala mikro ini didasari perkembangan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir di Balikpapan,” ungkap Rizal Effendi, Jumat (12/2/2021).
Dengan pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, Rizal berharap dukungan dan kepedulian masyarakat Balikpapan, terutama tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari.
Setelah rangkaian launching PPKM berskala mikro ini, anggota Forkopimda melakukan penyemprotan disifektan di kawasan Perumahan Bukit Batakan Permai Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.
[SDH]