Pemprov Kaltim : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2020, Menunggu Keputusan Kemendagri

ilustrasi pelantikan
ilustrasi pelantikan

Infokaltim.id, Samarinda- Rencana pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati/Walikota terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 lalu, mulai Bupati Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser dan Samarinda, belum dipastikan apakah tetap dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Penetapan pelantika masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit. Sementara untuk Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar), dipastikan menunggu hasil sidang Majelis Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan putusan pada Selasa (16/2/2021).

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengungkap telah melakukan persiapan acara pelantikan bupati/wakil bupati Mahulu, Paser, Berau, dan walikota/wakil walikota Samarinda, mengingat masa tugas pejabat lama berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Ada enam daerah yang seharusnya dilantik bersamaan namun Kutim dan Kukar, ada gugatan di MK. Sehingga empat daerah yang sudah dipersiapkan yakni Mahulu, Samarinda, Paser dan Berau,” ungkap HM Syafranuddin, Sabtu, (13/2/2021).

Pihaknya telah mengusulkan pelantikan telah dikirim ke Mendagri, namun Pemprov Kaltim sampai saat ini belum menerima SK sebagai acuan untuk pelantikan kepala daerah.

Kendati demikian, Pemprov Kaltim mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur berupa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, jika belum ada kepastian terbitnya surat keputusan dari Kemendagri

“Kalau daerah yang masih bersengketa di MK tentu meneribitkan SK penunjukan kepala daerah Pelaksana Harian, itu juga berlaku di daerah yang sudah ada keputusannya akan mengikuti SK dari Mendagri, kalau lambat terbit maka Plh diberlakukan”, ujar HM Syafranuddin

[SDH]