Infokaltim.id, Jakarta- Bersama 400 ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memperingati Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (01/05/2026).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang dipimpinnya dalam satu tahun terakhir diarahkan untuk membela kepentingan seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh, diantaranya.
Tokoh buruh Marsinah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan dan pengorbanannya bagi hak-hak kaum buruh Indonesia.
Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan Hak Kaum Buruh dengan Sejumlah Kebijakannya.
Selain itu, setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja rumah tangga.
Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO untuk Awak Kapal Perikanan melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 guna memastikan perlindungan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan Indonesia.
Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan bagi para pengemudi transportasi online dan pekerja sektor digital.
“Saya menyadari, saya merasakan, dan saya menghormati perjuangan saudara-saudara. Seorang yang bekerja dengan badannya, dengan keringatnya, dengan tangannya, dia adalah seorang yang mulia, seorang bekerja dengan halal. Seorang berjuang untuk anaknya, untuk istrinya. Tiap hari, seorang yang bekerja dengan jujur, pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan, justru yang hidupnya susah mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas,” ungkap Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (01/05/2026).
Kepala Negara pun menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menuturkan bahwa selalu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk selalu mengambil kebijakan yang menguntungkan rakyat. Langkah ini sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.
Kemudian, Prabowo meyebutkan, bahwa para draiver ojek online (Ojol) yang saat ini dikenakan potongan 20 persen, akan dijanjikan turun hingga 8 persen.
“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” kata Prabowo.
11 Tuntutan Kaum Buruh pada May Day
Revisi/Pencabutan UU Ketenagakerjaan (Omnibus Law Cipta Kerja): Buruh menuntut pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta menghapus poin-poin yang dianggap merugikan dalam UU Cipta Kerja.
Penolakan Outsourcing (Alih Daya): Buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dianggap membatasi hak kepastian kerja dan kesejahteraan.
Penolakan Upah Murah (Kenaikan Upah Minimum): Buruh meminta kenaikan upah minimum, termasuk upah minimum sektoral, untuk menyesuaikan dengan biaya hidup dan inflasi.
Perlindungan PHK: Menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan jaminan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190: Mendorong ratifikasi konvensi internasional terkait perlindungan pekerja perikanan dan perlindungan dari kekerasan/pelecehan di dunia kerja.
Reformasi Pajak: Menuntut kebijakan pajak yang lebih adil bagi pekerja termasuk penghapusan pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Platform: Menuntut perlindungan dan hak-hak yang layak bagi pekerja platform (seperti ojek online/ojol).
Jaminan Pendidikan dan Kesehatan Gratis: Menuntut negara menjamin akses pendidikan dan kesehatan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
[hms|anl]
