Ujian Seleksi CPNS dan P3K Resmi Dibuka Bupati Kutim

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah saat membuka ujian seleksi SKD CPNS dan P3K. (Ist).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah saat membuka ujian seleksi SKD CPNS dan P3K. (Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman resmi membuka tes seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta calon pengawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Ujian tersebut, diselenggarakan di Gedung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Jalan Graha Expo Bukit Pelangi, Sabtu (25/9/2021).

Ardiansyah mengatakan, pelaksanaan ujian seleksi CPNS 2021 diikuti sebanyak 1081 pelamar untuk memperebutkan 53 formasi. Sedangkan P3K diikuti sebanyak 461 pelamar dengan jumlah yang diperebutkan sebanyak 240 formasi.

“Alhamdulillah, pagi ini berkesempatan untuk membuka seleksi CPNS Daerah dan P3K Non Guru,” ungkap Ardiansyah.

Seleksi CPNS Daerah dan P3K tersebut, dikatakan Ardiansyah, dapat dipantau melalui website life streaming BKN Kutim. Pelaksanaan ujian seleksi CPNS yang bakal mengisi formasi yang dibutuhkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui berbagai tahap seleksi hingga dinyatakan lulus.

Menurut Ardiansyah, seleksi CPNS dan P3K saat dinyatakan lulus, diharapkan memiliki semangat bekerja melayani masyarakat dengan baik dilingkungan Pemkab Kutim.

“Sebagai aparatur negara tentunya dituntut untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja yang baik upaya memuaskan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan Ardiansyah, bahwa calon-calon CPNS dan P3K nantinya menjadi aparatur negara, harus responsif terhadap pelayanan atas kebutuhan masyarakat.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah (kanan).

Selain itu, kata Ardiansyah, CPNS dan P3K tidak hanya responsif, namun juga dibutuhkan kesolidan antara instansi maupun elemen masyarakat demi kemajuan Kabupaten Kutim.

“Tentunya selalu merespon permasalahan dan apa yang dibutuhkan masyarakat,” pungkas Ardiansyah.

Dia pun mengucapkan selamat bagi peserta yang mengikuti seleksi SKD bagi CPNS dan P3K dilingkungan Pemkab Kutim.

“Semoga menyelesaikan CAT (Computer Assisted Tes, red), dengan baik dan menghasilkan nilai yang memusakan,” harapnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan seleksi CPNS Daerah dan P3K dilingkungan Pemkab Kutim setelah pelaksanaan ujian SKD, tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tes SKD.

Poin-poin SKB yang bakal diujikan meliputi tes subtantif bidang, tes psikotes, wawancara dan tes keterampilan bagi peserta yang bakal mengisi jabatan tertentu.

Setelah itu, tahap berikutnya penentuan nilai SKB yang diintegrasikan dari 2 tahapan yaitu SKD ditentukan nilai 40 persen dan SKB 60 persen.

Bagi peserta yang diumumkan dan dinyatakan lulus yang dapat dicek melalui website masing-masing kementerian dan instansi sesuai formasi CPNS dan seleksi P3K. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen lanjutan seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat pernyataan tidak terikat dengan instansi tertentu, tidak terlibat dalam partai politik, surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba.

[SDH]